
batampos.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tahun 2018 tidak mencapai target. Dari target Rp 937,572 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 846,139 miliar atau hanya 90,25 persen alias masih minus sekitar 9,75 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengaku memang sejak awal prediksi pencapaian pajak daerah hanya 90 persen, sedangkan sektor retribusi daerah sebesar 80 persen.
Namun demikian, kata dia, sekarang pihaknya masih menunggu sinkronisasi antara data BP2RD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Sedang didata. Data di Siependa (Sistem Informasi Penerimaan Daerah Kota Batam, red) juga belum bisa diakses, (web) Siependa sedang di-setting,” kata Raja, Kamis (3/1/2019).
Dikatakannya, salah satu sumber pendapatan andalan PAD Batam yang terseok adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga tutup tahun hanya tercapai Rp 298,118 miliar dari target Rp 380,800 miliar atau minus 21,71 persen.
Tidak hanya itu, sambung Raja, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga hanya tercapai Rp 154,951 dari target Rp 158,583 miliar atau minus 2,29 persen.
”Paling enggak, bantuan dari pusat Rp 100 miliar menutupi pendapatan BPHTB ini,” ungkapnya.
Adapun pencapaian lain seperti pajak hiburan, restoran, juga pajak hotel melebihi target. Hal ini sempat disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
”Pajak tercapai, melewati tapi tidak by item. Secara umum tercapai, berlebih malah,” imbuh Rudi, belum lama ini.
Soal sumber pendapatan yang tersendat pendapatannya, ke depan ia akan melakukan evaluasi. Menurutnya, peningkatan pendapatan, salah satunya berkat bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung penerapan pajak online melalu pemasangan alata pencatat transaksi (tapping box) pada pelaku usaha sektor hotel, parkir, hiburan, dan restoran. ”Jadi pendapatannya naik,” kata Rudi.
Perencanaan OPD Lemah
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menyayangkan tidak tercapainya pendapatan daerah. Menurutnya sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal dengan melakukan evaluasi dan monitoring di setiap sektor pajak dan retribusi daerah. Bahkan DPRD telah mengingatkan dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengejar target mereka sebelum APBD Perubahan.
”Beberapa dinas sudah kita ingatkan. Ketika ini terjadi lagi, itu karena perencanaan OPD yang lemah,” tuturnya.
Semisal Dinas Perhubungan, dimana realisasi retribusi pajak parkir tepi jalan umum di pertengahan tahun yang hanya sebesar Rp 4 miliar dari target Rp 10 miliar. Akibatnya hingga akhir tahun 2018, capaian dari retribusi parkir ini hanya mampu di angka Rp 6,5 miliar atau 65 persen dari target. Ini tentu harus menjadi perhatian serius.
Menurut Uba, Pemko Batam seharusnya belajar dari situasi tahun lalu. Ketika PAD mandek segera dilakukan evaluasi kinerja. Begitu juga dengan monitoring bulan ke bulan, penting dilakukan untuk mengevalusi capaian target realiasi PAD.
”Jangan lagi di akhir tahun semuanya dikejar. Namun nyatanya tak sesuai proyeksi,” ucapnya.
Selain monitoring dan evaluasi kinerja, penting bagi dinas penghasil untuk melakukan kajian atas target yang akan mereka tetapkan. Target pendapatan yang diajukan haruslah sesuai kajian yang matang dan kondisi yang sebenarnya.
”Jangan karena terlihat hebat dibuat target besar. Ketika akhir tahun kelimpungan karena tak tercapai,” sesalnya.
Disinggung mengenai realiasi BPHTB dan retribusi persampahan yang juga tidak tercapai, ia menjawab lebih ke hal teknis. Seperti BPHTB karena tak dipungkiri masih banyak Izin Peralihan Hak (IPH) yang mandek di BP Batam. Begitu pun dengan retribusi sampah, dikarenakan keterbatasan armada pengakutan sampah saat ini, berimbas pada retribusi.
”Hal-hal seperti ini seharusnya juga bisa kita antisipasi dari awal,” jelas Uba.(iza/rng)
