Rabu, 8 April 2026

Hendak Terbang, Pesawat dari Hang Nadim Batam Harus Minta Izin ke Singapura

Berita Terkait

Suasana Bandara Hang Nadim.
foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

batampos.co.id Flight Information Region ( FIR) di sebagian besar wilayah Kepri, masih dikelola oleh pihak Singapura. Rencana kembalinya pengelolaan FIR ini ke pangkuan ibu pertiwi, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya yakni Direktur Badan Usaha Bandara Udara Hang Nadim, Suwarso.

“Banyak keuntungan yang didapat, apabila FIR dikelola Indonesia,” katanya, Kamis (3/1)

Keuntungan yang didapat ini, kata Suwarso tidak hanya dirasakan pengelola bandara saja, tapi juga maskapai maupun pihak pengelola navigasi udara Indonesia.

“Kemudahan, itulah keuntungan yang kita dapat,” ucapnya.

Ia mengatakan FIR dikelola Indonesia, maka pihak maskapai tidak perlu lagi meminta izin untuk lepas landas ke Singapura. Ia mencontohkan, saat penumpang pesawat telah selesai boarding dan siap tinggal landas. Namun karena belum ada izin pihak Singapura, pesawat harus menunggu beberapa lama. Padahal pesawat tersebut hanya menjalani rute domestik, bukan internasional.

“Mungkin ada beberapa penumpang merasakan menunggu lama di ujung landasan atau di apron. Dan Pesawat ditumpangi tidak terbang-terbang dalam beberapa menit. Pasti bertanya-tanyakan, padahal tidak ada pesawat yang turun atau sedang berada di landasan pacu. Penyebabnya itu yakni menunggu izin dari otoritas Singapura,” ungkap Suwarso sembari tersenyum.

Suwarso mengatakan bahwa penerbangan di Singapura sangat padat, sehingga kadang pengaturan lalu lintas udara tidak terlalu fokus di area Kepri. Dan pastinya, pihak Singapura mengutamakan pengaturan lalu lintas udara wilayah mereka.

“Saat ini penerbangan di Hang Nadim mungkin tidak terlalu banyak, jadi tak ada terlalu masalah. Tapi kalau mulai bertambah, yah gak tau juga,” ucapnya.

Bagi perusahaan penerbangan, dikelolanya FIR oleh Indonesia dapat menghemat bahan bakar, mempersingkat perjalanan dan meningkatkan pelayanan.

Apakah penambahan rute, atau slot time harus meminta izin Singapura?. “Setahu saya izinya dari kami dulu, lalu ke kementrian. Mungkin di sana (Kementrian koordinasi dengan Singapura),” ungkapnya.

Sebagai pengelola bandara, Suwarso mendukung pemerintah mengambil alih pengelola FIR.

“Kalau teknisnya, kesiapan SDM, atau alat saya tidak tau. Itu orang pusat semua yang tau,” ucapnya.

Pengelolaan wilayah udara di Kepri, sangat berbeda dari daerah lainnya di Indonesia. Walaupun bagian darat dan laut dikelola sepenuhnya Indonesia, namun tidak di udaranya. Mulai dari wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna dan sebagian Lingga, wilayah udara diatas 3ribu kaki dikelola sepenuhnya pihak Singapura.

“ATC (AirNav Indonesia), hanya mengelola 3 ribu kaki ke bawah. Kalau diatasnya Singapura. Jadi setiap berangkat atau datang, pasti izin ke sana (Singapura),” tuturnya. (ska)

Update