Kamis, 25 April 2024

Lahir Tanggal 26 Januari, Anda Berhak Dapat Paspor Gratis

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Warga Tanjungpinang yang lahir pada 26 Januari, dapat merasakan keistimewaan di tahun ini. Pasalnya Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, memberikan pelayanan paspor spesial.

Layanan tersebut diberikan melalui program Layanan Paspor Simpatik, yang merupakan program yang dilangsungkan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69.

“Kami memberikan layanan gratis biaya paspor, bagi pemohon yang lahir di tanggal 26 Januari,” tutur Fatiwa Zahara, staf Teknologi, Komunikasi dan Informasi Imigrasi Tanjungpinang., kemarin.

Persyaratan ini terbuka bagi seluruh pemohon pertama pada tiga hari yang telah ditentukan.

Yakni setiap hari Sabtu, mulai dari tanggal 5. Lalu dilanjutkan kembali tanggal 12 dan berakhir di tanggal 19.

“Seluruh persyaratan lengkap dan mengikuti kebutuhan persyaratan yang berlaku,” ujar wanita yang akrab disapa Ara ini.

Ara melanjutkan, pelayanan yang diberikan secara cuma-cuma ini, berlaku bagi pemohon pembuatan paspor. Dan juga pemohon perpanjangan, pergantian paspor, habis masa berlaku tanpa perubahan data.

Layanan dapat dimanfaatkan dengan melangsungkan proses pembuatan maupun perpanjangan pergantian paspor, secara langsung.

“Tidak berlaku bagi pemohon yang mengajukan via online. Jadi dapat langsung mendatangi kantor kami,” imbuh dia.

Selanjutnya, proses permohonan dan masa jadi paspor, tetap berlaku sebagaimana jalur umum.

“Paspor jadi dalam tiga hari waktu kerja. Namun tidak dibebankan biaya,” pungkas dia. (aya)

Update