Sabtu, 20 April 2024

Penyelundupan Narkoba Jadi Tantangan 2019

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam mengumpulkan penerimaan negara Rp 168,26 miliar atau 118 % dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 142,07 miliar pada tahun 2018. Penerimaan itu diperoleh dari bea masuk Rp 161,92 miliar, bea keluar Rp 600 juta, dan cukai sebesar Rp 6,33 miliar.

“Bea masuk itu yang paling besar dari sektor migas. Seperti pembuatan pipa dan sebagainya,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Kamis (3/1/2019).

Untuk penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Bea Cukai mengumpilkan sebesar Rp 2,58 triliun. Dimana, PDRI tersebut merupakan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak yang pemungutannya dititipkan ke Bea Cukai pada saat pelayanan kegiatan impor. Jumlah tersebut meningkat 127,71 % dari PDRI tahun 2017.

Selain menyumbang pendapatan negara ratusan miliar, KPU Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 578 kali penindakan. Di antaranya, penindakan terhadap barang kena cukai sebanyak 162 kasus, ballpres sebanyak 93 kasus, dan narkotika sebanyak 77 kasus.

“Ada juga penindakan handphone dan gadget, elektronik, serta barang lainnya seperti makanan, minuman, furniture, sarana pengangkut, garmen, uang tunai, kosmetik, sembako, serta barang pornografi sebanyak 100 kasus,” sebutnya.

Dalam penindakan, Susila memperediksi tahun 2019 ini masih akan didominasi dengan masuknya narkoba melalui beberapa pintu masuk di Batam. Baik itu pelabuhan maupun bandara. Menurut dia, Indonesia masih menjadi negara peredaran narkoba jaringan internasional dan menjadi bisnis yang sangat menggiurkan.

“Tahun 2018, kami pernah tangkap seorang ibu yang bawa narkoba dan dua hari kemudian anaknya kami tangkap. Ini jadi bisnis menggiurkan, maka jadi tantangan kami di 2019 ini,” ujarnya.

Tidak hanya mengumpukan pendapatan negara dan penindakan, KPU BC Batam juga menciptakan beberapa aplikasi untuk mempermudahperizinan, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih transparan. Menurut dia, dengan aplikasi tersebut, pelayanan dapat diakses dimanapun berada.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Tidak ada waktu tunggu, menghemat waktu dan biaya, status permohonan perizinan real time dan perusahaan mendapatkan notifikasi status melalui email dan telegram,” imbuhnya.

Dijelaskannya, beberapa aplikasi itu di antaranya aplikasi online ION Beta yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU Bea Cukai Batam yang digunakan untuk pengajuan permohonan pelayanan perizinan secara online. Antara lain perizinan pembongkaran atau pemuatan di luar kawasan pabeanan, pemeriksaan fisik di luar TPS, pengeluaran barang angkut lanjut, pendirian kawasan pabeanan, perizinan NPPBKC, dan perizinan lainnya.

Kemudian aplikasi online Ceisa Manifest yang merupakan aplikasi pengajuan manifest berbasis pada web. Dengan aplikasi ini, pengangkut tidak perlu menyerahkan manifest dalam bentuk hardcopy ke KPU Bea Cukai Batam melainkan cukup dengan meng-input isian manifest di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online.

Selanjutnya, aplikasi online PPFTZ-03, dimana dengan aplikasi ini pengangkut tidak perlu menyerahkan PPFTZ-03 dalam bentuk hardcopy ke KPU Bea Cukai Batam. Hanya cukup dengan melakukan penginputan isian PPFTZ-03 di sistem aplikasi yang disediakan dan mengirimkan secara online.

Kemudian, dua aplikasi yang terakhir adalah aplikasi barang kiriman dan aplikasi PPFTZ-01 Ekspor. Dimana, aplikasi barang kiriman merupakan aplikasi pengajuan dokumen kepabeanan untuk barang kiriman dari FTZ Batam ke tempat lain di TLDDP. Sementara aplikasi PPFTZ-01 merupakan aplikasi pengajuan dokumen PPFTZ 01 Ekspor.(egi)

Update