Selasa, 4 Februari 2025

Tentang Surat Suara Pemilu 2019

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan segera memulai proses pencetakan surat suara yang akan digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang. Sebelumnya seluruh KPU daerah se Indonesia sudah melakukan validasi surat suara yang akan dicetak.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan tahap pertama ini pihaknya sudah mengusulkan pencetakan surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 yang sudah diplenokan beberap waktu lalu.

Zaki menjelaskan surat suara yang diusulkan untuk dicetak sebanyak 650.876 ditambah 2 persen. Selain itu, nanti KPU juga akan diberikan seribu surat suara cadangan untuk pemilihan ulang.

“Jika satu TPS ada yang curang atau hasilnya tak sesuai, maka harus dilakukan pencoblosan kembali. Batam diberikan seribu surat suara nantinya,” kata dia, Sabtu (5/1).

Ada lima surat suara yang akan digunakan nantinya. Pertama untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kedua untuk DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Batam. Untuk Batam ada 691 caleg yang akan memperebutkan 50 kursi.

“Nanti mereka akan bersaing di enam dapil yang tersebar di Kota Batam,” sebutnya.

Ia mengungkapkan sesuai dengan jadwal, surat suara mulai didistribusikan bulan Maret mendatang. Nantinya surat suara akan disimpan di gudang logistik yang tak jaih dari kantor KPU.

“Nanti setelah diterima akan dilipat sebelum didistribusikan ke masing- masing TPS sebelum proses pemilihan berlangsung,” bebernya.

Menanggapi informasi hoaks terkait surat suara yang sudah dicoblos, Zaki meminta kepada masyarakat tidak mudah percaya  informasi yang belum jelas kebenaranya.

“Cetak saja belum kok udah dicoblos. Warga yang menerima informasi jangan langsung menyebarkan karena ada tindakan hukum soal ini,” lanjutnya.

Ia tidak memungkiri semakin mendekat waktu pemilihan, banyak informasi yang belum jelas dan beredar di media sosial. Pengguna media sosial yang ada di Batam jangan terpancing untuk menyebarkan informasi tersebut. “Jangan mudah terpengaruh. Karena ada sanksinya kalau penyebar berita hoaks,” tutupnya.(yui)

Update