
batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundang-undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjut Darmin, diperlukan 2 (dua) langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu:
penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP)
transisi pelaksanaannya.
Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat. Masukan tersebut tentu menjadi perhatian.
Pada langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam.(ptt)
