Jumat, 1 Mei 2026

Imigrasi Tolak 392 WNA dan Cegah 193 WNI

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Sepanjang 2018, sebanyak 392 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk Indonesia melalui daerah wilayah kerja Imigrasi Klas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Tidak hanya itu, Imigrasi Batam juga menolak keberangkatan 193 orang WNI ke luar negeri dalam kurun waktu yang sama.

“Semua orang yang melintas (keluar masuk) ada yang boleh dan tidak boleh masuk, begitupun ada yang boleh dan tidak boleh keluar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Batam Lucky Agung, Kamis (3/1/2019).

Untuk penolakan WNA, Lucky tidak memberi alasan, termasuk dari negara mana saja mereka berasal.

Untuk WNI yang akan keluar negeri, ia mengaku karena diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

Menurut dia, hal ini dilakukan guna keamanan yang bersangkutan, seperti terhindar dari Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

“Waktu saya tugas di Singapura, pernah bawa pulang jenazah, sesampai di rumah duka ternyata keluarga bilang bukan anaknya, ternyata identitas yang dipakai bukan punya yang bersangkutan (korban),” kata dia.

Ia menegaskan, yang akan keluar tidak ada yang berkaitan dengan dugaan terorisme. Berbeda dengan penangkalan yang dilakukan Imigrasi tahun lalu.

Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan terjadinya TKI nonprosedural. Karenanya keberangkatan mereka sudah ditangkal sejak hendak berangkat ke luar negeri.

Bahkan, dalam pembuatan paspor baru, Imigrasi sudah bisa melakukan pencegahan, dengan menolak pembuatan buku negara itu bagi WNI yang diduga akan menjadi TNI nonprosedural.

“Ini kewajiban moral, untuk melakukan pencegahan agar orang tidak menjadi korban TPPO,” kata dia.

Sementara data pelintas melalui Batam, imigrasi Batam mencatat keberangkatan mencapai 3.317.509 orang sedangkan kedatangan mencapai.

“Bayangkan, penduduk Batam sekitar 1 juta lebih. Angka ini (pelintasan) tiga kali lipat warga Batam,” pungkasnya. (iza)

Update