Sabtu, 20 April 2024

Lion Air Grup Menunda Pemberlakuan Bayar Bagasi

Berita Terkait

ilustrasi foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

batampos.co.id – Lion Air Grup menunda pemberlakuan penerapan tarif bagasi untuk maskapai Lion Air dan Wing Air, yang harusnya diberlakukan mulai Selasa (8/1/2019) lalu. Penundaan ini disebabkan masih menunggu arahan dari Kementrian Perhubungan.

“Sampai kapan ditunda, yah kami gak tau. Hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Distrik Manager Lion Air Grup Batam, M Zaini Bire, Selasa (8/1/2019).

Ia mengatakan penumpang yang berangkat Selasa (8/1), tidak akan dipungut biaya bagasi. Walaupun di dalam sistem sudah tercatat. Namun, manajemen Lion Air tidak akan menagih walaupun barang penumpang masuk ke bagasi pesawat.

“Free 20 kg ini masih berlaku, gak akan ditagih. Dan tidak boleh ditagih ke penumpang. Andai kata ditagih, laporkan ke manajemen Lion Air Grup,” ujarnya.

Hingga kini, petugas Lion Air Grup hanya melakukan sosiaslisasi terkait pemungutan tarif. “Tak ada dipungut, tapi sembari keputusan selanjutnya. Kami di jajaran Lion Air Grup Batam menyosialisasikan pungutan tarif yang akan diberlakukan itu,” ucapnya.

Terkait penundaan pemungutan tarif bagasi di Lion Air Grup, dibenarkan juga oleh Direktur Badan Usah Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso.

“Saya dengar begitu, tapi gak tahu sampai kapan ditundanya. Karena Lion Air sini masih menunggu keputusan manajemen pusat,” ucapnya.

Suwarso mengatakan akibat wacana pemungutan tarif bagasi Lion Air Grup, membuat Kementrian Perhubungan mengeluarkan edaran agar bandara-bandara mengantisipasi hal-hal negatif.

“Takut terjadi apa-apa, karena penghapusan gratis bagasi akan membuat masyarakat bertanya-tanya saat di terminal bandara. Jadi kemenhub meminta kami antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dari informasi di dapat Batam Pos, Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan surat bernomor AU.07/DJPU/DAU/I/2019, meminta manajemen PT Lion Mentari Airline dan PT Wings Abadi Airline menindaklanjuti risalah rapat terdahulu yang dilakukan. Dari surat ini, juga diungkapkan sebelumnya kedua maskapai Lion Air Grup ini berencana hanya mengurangi free bagasi, namun kini berubah menjadi penghapusan sepenuhnya free bagasi.

Dalam butir ketiga surat tersebut, Kemenhub meminta Lion Air dan Wings Air mengikuti prosedur perubahan pelayanan, sesuai dalam pasal 63 peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (ska)

Update