
F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu aturan teknis pemerintah pusat terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, kuota PPPK di Kota Batam belum diketahui karena masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat. Namun demikian secara umum kebutuhan tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam terbilang cukup banyak. Demikian dengan kebutuhan CPNS di Kota Batam hingga 2021 sebanyak 2ribu-an orang?.
“PP-nya sudah keluar. Tapi secara teknis untuk Batam belum,” kata Jefridin di DPRD Batam, Senin (7/1).
Diakui, saat ini ada ribuan honorer di Batam, dengan umur diatas 35 tahun. Sehingga, untuk mengganti tenaga honor menjadi PPPK, dibutuhkan aturan teknis.
“Ada mekanisme yang akan ikuti untuk menerima PPPK. Kalau ikut mekanisme, yang sekarang (honor) banyak terbuang. Karena tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” bebernya.
Walau pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetuan kuota, namun teknis Batam belum.
“Ini masih menungu. Sehingga jelas nanti bagaimana untuk penerimaannya,” kata Jefridin.
Disinggung bagaimana sistem penggajian PPPK, apakah seperti PNS atau daerah, mantan Kepala Dinas Tata Kota Batam itu mengaku belum mendapat informasi. “Kita belum sampai arah sana. Yang jelas aturan itu sudah ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebutuhan pegawai di Batam hampir di semua bidang. Jefridin mengakui paling banyak guru dan tenaga kesehatan. Begitu juga dengan tenaga teknis, karena banyak juga tenaga teknis pemko yang sudah pensiun. Kebutuhan ini, lanjutnya sudah disampaikan ke pemerintah pusat tahun lalu. Dari 2 ribuan secara keseluruhan yang diusulkan tahun lalu, selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan formasi Batam sebesar 363 dan diterima 353 PNS.
“Artinya kebutuhan kita masih banyak. Bayangin tahun lalu kita usulkan 2 ribuan keluar formasi 363. Kapan kebutuhan itu bisa terpenuhi tergantung pusat. Kita hanya mengusulkan saja,” terang Jefridin.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, sistem PPPK tidak sama dengan ASN. Namun ada kepastian terkait dengan honor, karena selama ini, honor mendapatkan upah yang tidak menentu.
” Ada yang misalnya SKnya tidak menentu lewat wali kota ataupun kepala dinas bahkan ada juga yang dari kepala sekolah. Sekarang dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diberikan jaminan melalui perjanjian kerja,” kata Udin.
Namun demikian, lanjut Udin yang membedakan PPPK dengan ASN ini tidak memiliki hak yang sama dengan PNS yakni seperti pensiunan, jaminan hari tua, dan lain sebagainya. “Aturan teknisnya kita memang belum tau, begitu juga dengan mekanisme perekrutan PPPK. Namun saya melihatnya PPPK ini dibuka setelah proses CPNS selesai,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Aman mengatakan, penerimaan PPPK dibuka untuk menampung tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS. Aman mengatakan peluang ini harus dimanfaatkan oleh seluruh tenaga honorer di kota Batam. Meskipun tidak sama, namun hak dari PPPK tersebut hampir sama dengan ASN.
“Yang membedakannya hanya tidak ada pensiun saja. Pangkat dan golongan saya pikir sama,” sebut Aman. (rng)
