Sabtu, 20 April 2024

TKA Wajib Perpanjang IMTA Satu Tahun

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Mulai November 2018 lalu, seluruh tenaga kerja asing (TKA) wajib memperpanjang IMTA selama satu tahun. Aturan ini juga mengharuskan TKA untuk meninggalkan Batam untuk sementara waktu sebelum perpanjangan dilakukan.

“Kemarin ada informasi kalau jumlah TKA di Batam menurun. Itu karena peraturan terbaru ini. Jadi masih banyak diantara mereka yang belum kembali ke sini dan mengurus IMTAnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (7/1).

Ia menjelaskan untuk memperpanjang izin berkerja di Batam, TKA harus pergi ke luar dari Batam terlebih dahulu. Mereka bisa kembali ke negara asalnya yang penting tidak berada di Indonesia, sebelum memperpanjang izin kerja mereka di Batam. Jadi ada kemungkinan sebagian TKA belum kembali untuk mengurus izin.

Peningkatan total TKA baru bisa terlihat paling lambat pertengahan tahun ini. Rudi belum bisa memperkirakan berapa total TKA yang akan masuk tahun ini. “Belum dapat laporan juga saya berapa totalnya. Cuman kemarin ada informasi penurunan jumlah, padahal bisa saja bertambah seiring masuknya proyek baru ke Batam,” sebut Rudi.

Ia menyebutkan berdasarkan data tahun 2018 lalu, jumlah TKA yang berkerja dia Batam mencapai enam ribu lebih. “Tidak jauh beda dari tahun sebelumnya,” imbuh mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini.

TKA mayoritas berkerja di bidang pertambangan, industri, gas, air, bangunan, dan beberapa sektor lainnya. Tahun 2017 total TKA di Batam mencapai 6.181 orang. “Tahun lalu juga tak jauh beda. Kita liat pertengahan tahun inilah,” ucap Rudi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Batam, Gustian Riau menyebutkan semua pekerja asing wajib mengurus IMTA selama satu tahun. Adanya aturan ini tentu akan berdampak pada pendapatan dari IMTA nantinya.

“Memang adanya aturan baru ini tidak ada lagi IMTA yang tiga atau enam bulan. Jadi harus setahun semua,” lanjutnya.

Sebelumnya berdasarkan Imigrasi Batam menyebutkan total TKA yang sudah terdaftar di Batam mencapai 5.873 orang. Angka ini menurun bila dibandingkan daru tahun sebelumnya yang mencapai enam ribu lebih. (yui)

Update