Kamis, 25 April 2024

Polda Bali Cek Hartono ke Singapura, bukan Menangkap

Berita Terkait

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menunjukkan DPO tersangka Hartono Karjadi.(Bali Pos/rah)

batampos.co.id – Polda Bali menetapkan Hartono Karjadi, 65, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2018, lalu.

Status itu dikeluarkan setelah Hartono kalah pada sidang Pra Peradilan melawan Kapolri.

Hartono berada di Singapura.

Penetapan DPO dilawan oleh pengacara Hartono, Boyamin Saiman Law Firm.

Boyamin mengatakan kliennya tidaklah kabur tetapi berobat.

Betulkan Hartono berobat? Polda Bali mengirimkan anggota ke Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

“Oktober lalu anggota kami berhasil menemui Hartono di Singapura,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho

Dilain pihak pengacara Hartono perpandangan kehadiran tim Polda Bali ke Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura untuk membawa kliennya ke Bali.

“Kami ke Singapura bukan untuk menangkap sebab memang bukan di wilayah hukum kami,” tegas Yuliar.

Selanjutnya Polda Bali akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menghadirkan tersangka ke Bali.

Bantahan Direskrimsus Polda Bali senada dengan Mabes Polri.

“Tidak ada anggota penyidik kami yang ke Singapura,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti dilansir detikcom, Senin (7/1/2019).

Hartono ialah tersangka dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang sedang ditangani oleh Polda Bali.

Polda Bali menilai selama proses penyidikan tersangka.

“Bahkan sempat melaporkan penyidik kami ke Propam,” imbuh pria dengan pangkat 3 melati di pundak ini.

“Apa yang kami lakukan semuanya profesional dan proporsional. Kami bekerja berdasar SOP yang berlaku,” tandasnya.

Ia meminta tersangka untuk hadir saat dipanggil.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum harus patuh kepada hukum, dipanggil penyidik ya hadir,” pungkasnya.

Update