batampos.co.id – Penindakan juru parkir (jukir) liar di kawasan Jembatan Barelang oleh Polda Kepri belum membuat ciut para jukir ilegal yang menjamur di berbagai titik di Kota Batam. Seperti di Kawasan Batuaji, Sagulung, dan sekitarnya.
Pungutan parkir liar tersebar di beberapa kawasan di dua wilayah itu, termasuk di pusat-pusat keramaian. Bahkan ada juga, jukir yang berseragam sesuai ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub), namun memungut uang tanpa memberikan karcis parkir kepada pengendara.
Pantauan di lapangan, hampir semua ruko ataupun pertokoan yang ramai dikunjungi masyarakat umumnya dijaga oleh jukir. Mulai dari pusat perbelanjaan, klinik, rumah sakit, perbankan atau lokasi mesin ATM ditunggui jukir. Keberadaan jukir ini bahkan semakin bertambah banyak.
Misalnya di Ruko Tunas Regency, Sagulung. Ada tiga jukir yang bergantian menjaga parkir di lokasi itu. Mes-kipun mengenakan seragam jukir, namun warga yang mendatangi lokasi tersebut tetap keberatan lantaran jukir tersebut menarik parkir tanpa memberikan karcis parkir.
”Masak malam-malam masih ada jukir. Saya malam ke ATM, enggak sampai lima menit parkir tapi dimintai uang,” keluh, Yunita, warga Sagulung, Selasa (8/1/2019).
Dia mengaku pernah komplain, tapi tak digubris sang jukir.
”Meski cuma seribu tapi gak rela juga, takutnya bukan disetor, tapi masuk ke kantong sendiri,” jelasnya.
Di lokasi lain seperti di Jem-batan Barelang juga ramai dikeluhkan warga. Jukir tak resmi di sana memungut tarif parkir yang cukup mahal yak-ni sekali parkir motor dikenakan tarif Rp 5 ribu, sedangkan mobil Rp 10 ribu. Dedi, pe-ngunjung di Jembatan Barelang mengaku pernah protes bah-kan hampir adu mulut dengan jukir lantaran jukir meminta uang namun tidak bisa menunjukkan bukti karcis untuk mobil, beberapa waktu yang lalu.
”Waktu itu saya turun sebentar buat foto-foto. Tiba-tiba jukirnya datang dan menyerahkan dua karcis motor, saya minta mana karcis mobil? Kenapa dikasih karcis motor?” jelas Dedi.
Namun protesnya tidak digubris, jukir tersebut tetap menyerahkan dua karcis motor.
”Sempat adu mulut, karena mertua saya bilang bayar saja, ya sudah saya kasih saja,” ucapnya.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Polda Kepri mengancam akan menindak secara pidana apabila juru parkir masih memungut tarif parkir di luar ketentuan yang ada, terlebih di kawasan Jembatan Barelang.

F Cecep Mulyana/Batam Pos
”Kalau masih ada juga, kami akan sikat lagi dan akan kami proses hukum secara pidana,” tegas Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Dharmanto, Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan, polisi masih menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kota Batam. Namun, kata Ari, apabila masih ada pungutan parkir liar kasus ini akan ditangani lang-sung oleh pihak kepolisian.
”Laporkan saja, apabila ada yang memungut di luar ketentuan,” ucapnya.
Ari berharap langkah yang diambil pihak kepolisian dapat meredakan keresahan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di kawasan Jembatan Barelang.
”Semoga dengan ini dapat meningkatkan kunjungan wisata ke kawasan tersebut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga meminta Pemerintahan Kota Batam dapat menata perparkiran di Batam.
Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab memungut parkir ilegal.
”Pemetaan dan profilling yang baik serta menerapkan Perda Parkir, tentunya akan meningkatkan PAD,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri mengamankan dua orang juru parkir liar di kawasan Jembatan Barelang, Minggu (6/1/2019).
Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang sebesar Rp 440 ribu. Besaran parkir yang dipungut kedua orang itu bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
Kepala Dishub Batam Batam Rustam Efendi membenarkan pihaknya memeriksa dua jukir yang ditangkap polisi tersebut.
”Dua jukir oleh Polda Kepri sudah diserahkan ke kami. Sudah sampai mana pemeriksaan itu (oleh PPNS), kami belum dapat laporan,” ujar Rustam.
Kawasan Jembatan I Barelang, lanjutnya, diakui memang bukan wilayah yang berada di bawah kewenangan untuk dipungut retribusi parkir oleh Dishub Batam. Sehingga kedua jukir tersebut jelas melanggar dan melakukan pungli.
Begitu juga penggunaan karcis parkir yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya yang digunakan untuk me-ngutip uang parkir, juga bisa memberatkan perbuatan kedua jukir liar.
Rustam menampik kalau dinas yang dinakhodainya itu itu kendor atau lalai dalam pengawasan terhadap keberadaan jukir liar.
”Pengawasan terhadap titik parkir itu sudah kami jalankan. Buktinya sejak bulan September 2018 lalu pihak kami sudah menertibkan belasan jukir liar. Kami juga sudah menertibkan juga kendaraan yang parkir di lokasi yang seharusnya bukan untuk area parkir,” kata Rustam.
Saat ini, lanjutnya, ada sebanyak 620 titik parkir di Batam. Ke depan Dishub Batam berjanji akan memaksimalkan lokasi parkir yang saat ini belum bisa dioptimalkan karena adanya beberapa keterbatasan.
”Tahun ini kami akan memaksimalkan potensi titik prkir yang ada di dua kecamatan yakni di Sagulung dan Batuaji. Optimalisasi titik parkir di dua kecamatan tersebut, kami berharap akan mampu meningkatkan PAD Kota Batam,” katanya. (ska)
