Selasa, 16 April 2024

Absen Sekali, Gaji Dipotong Rp 30 Ribu

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Penerapan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Natuna memberikan dampak positif untuk pelayanan pemerintah. Aplikasi tersebut juga mengatur sistem kinerja kepegawaian daerah (Sikekah).

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Natuna Boy Wijanarko mengatakan, aplikasi Sikekah mengukur kedisiplinan pegawai, baik melalui kinerja maupun kehadiran. Bahkan untuk pegawai hono-rer dikenakan sanksi pemotongan gaji jika absen ke kantor.

“Penerapan Sikekah ini sudah diberlakukan, memang ada perubahan pada tingkat kehadiran pegawai. Tapi baru diterapkan untuk lingkungan OPD,” kata Boy, Rabu (9/1/2019).

Dalam Sikekah mengatur 50 persen disiplin dan 50 persen kinerja. Jika saja seorang pegawai honorer tidak ikut apel pagi, maka ada pemotongan gaji sebesar Rp 30 ribu atau tidak masuk kantor. Bahkan untuk menerapkan aturan disiplin, pemerintah daerah sudah menggunakan absen sidik jari yang sudah terkoneksi secara online dari setiap OPD dan bagian keuangan dan kepegawaian.

“Kalau pegawai honorer itu sekitar Rp 30 ribu pemotongan untuk satu kali tidak disiplin ngantor. Tapi kalau pegawai eselon bisa ratusan ribu yang dipotong dari tunjangan penghasilan,” jelas Boy.

Aplikasi Sikekah ini mencatat kinerja pegawai. Saat ini hanya untuk kalangan pegawai (PNS), belum termasuk pegawai honorer. Aplikasi tersebut setiap hari dilaporkan kepada pim-pinan secara teraplikasi.

“Laporan yang ditulis pegawai dalam aplikasi Sikekah, merupakan rutinitas pada jam kerja. Tentu untuk mengukur kinerja dan penambahan penghasilan pegawai,” ujarnya. (arn)

Update