Rabu, 17 April 2024

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol dari Singapura, Nilainya Rp 8,5 Miliar, Kerugian Negara Rp 17 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dari Si­nga­pura, Jumat (4/1/2019). Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan 12.294 botol mikol senilai Rp 8.542.260.000.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun Agus Yulianto menjelaskan belasan ribu botol mikol tersebut dikemas dalam 1.303 kardus.

Minuman keras ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dengan kapal LCT Hansen Samudra I.

“Jumlahnya 1.303 karton atau 12.294 botol. Terdiri dari golongan B dan C,” ujar Agus Yulianto saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/1/2019).

Agus memaparkan, penangkapan kapal yang memuat ribuan botol miras itu berawal dari informasi yang diterima kapal patroli BC 20006 dan BC 119 pada Jumat (4/1). Informasi itu menyebutkan ada kapal berbendera Indonesia dari arah Singapura akan berlayar menuju perairan Natuna dengan muatan barang ilegal.

Mendapat informasi itu, dua kapal patroli BC langsung melakukan penyisiran perairan Kepri.

Pada pukul 19.30 WIB kapal yang dicari sudah masuk ke perairan Kepri. Tepatnya di dekat Pulau Horsburgh.

“Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal,” katanya.

Awalnya, petugas tidak menemukan apa-apa di dalam kapal. Namun, petugas tak mau menyerah. Berkat kejeliannya, akhirnya aparat BC menemukan ruangan tersembunyi di kapal tersebut. Posisinya di bagian belakang kapal. Di dalam ruangan yang disekat itulah kru kapal menyimpan belasan ribu botol miras ilegal itu.

“Lokasinya memang sulit untuk dijangkau. Sehingga anggota kami harus menunduk untuk sampai pada lokasi bagian belakang kapal,” paparnya.

Selanjutnya, aparat BC mendobrak sekat pembatas ruangan tersembunyi tersebut dan menemukan belasan ribu botol miras dalam 1.303 karton tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 8.542.260.000.

Aksi penyelundupan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 17,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan aparat BC, kapal LCT Hansen Samudra 1 ini berasal dari Palembang dan akan kembali berlayar menuju Palembang. Namun kapal ini mengambil muatan miras tidak langsung dari Singapura. Sebab miras tersebut diangkut kapal lain dari Singapura yang kemudian dipindahkan ke kapal LCT Hansen Samudra 1 saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Kami sudah menetapkan empat tersangka. Terdiri dari satu nakhoda kapal dan tiga orang krunya,” terang Agus.


KEPALA Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto (tengah) bersama aparat dari TNI AD dan AL, polisi, dan kejaksaan menunjukkan sebagian botol minuman keras selundupan dari Singapura, Rabu (9/1).
F. Sandi Pramosinto/Batam Pos

Menurut Agus, ketiga kru kapal tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka karena mereka mengetahui secara jelas aktivitas penyelundupan oleh LCT Hansen Samudra 1. Apalagi, kapal tersebut sudah lebih dari dua kali melakukan aksi penyelundupan yang sama dari Singapura ke Palembang.

“Untuk upah yang diterima para tersangka belum bisa diumumkan, karena kami masih melakukan pengem-bangan,” kata Agus lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun Batam Pos, selain berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan karton miras, kapal patroli BC 14 10 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri awal tahun ini juga berhasil menangkap dua kapal cepat (speedboat). Yak-ni speedboat Elang Laut dan speedboat tanpa nama pada Minggu (6/1) lalu di perairan Kepri. Penangkapan dilakukan karena kedua speedboat membawa muatan rokok ilegal.

Sebelumnya DJBC Khusus Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 95 ribu bibit lobster. Rencananya, bibit lobster itu akan diselundupkan ke Singapura.(san)

Update