Sabtu, 20 April 2024

BPJS Kesehatan Perbolehkan 4 Rumah Sakit, yang Distop Tempo Hari, kembali Melayani Pasien Peserta JKN-KIS

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak empat rumah sakit (RS) di Batam menghentikan layanan kesehatan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 Januari 2019, lalu.

Per 10 Januari 2019 ini mereka boleh melayani pasien BPJS Kesehatan.

Keempat RS tersebut masing-masing

  • RS Graha Hermine di Batuaji,
  • RSIA Griya Medika,
  • RSIA Frishdy Angel,
  • RS St Elisabeth di Seilekop, Sagulung.

Update