
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengubah status 19 puskesmas di Batam menjadi badan layanan usaha umum daerah (BLUD) pada 2020 mendatang. Penilaian langsung dikepalai Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Batam Jefridin.
”Semua dinilai. Nanti ada tim penilai dari beberapa OPD yang akan turun. Hasilnya menentukan apakah puskes-mas sanggup menjalankan BLUD tahun depan atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam Didi Kusmardjadi, Rabu (9/1/2019).
Ia menjelaskan tujuan dari BLUD adalah meningkatkan pelayanan puskesmas sendiri. Nantinya, puskemas diberi wewenang untuk mengelola keuangan mereka sendiri.
”Jika ada obat yang kosong mereka bisa beli sendiri atau kalau butuh tenaga medis, mereka juga bisa rekrut dan bayar sendiri tanpa harus menunggu dari Pemko,” ujarnya.
Penilaian meliputi kesanggupan menjalankan BLUD, memiliki tata kelola puskesmas, memiliki rencana yang strategis, standar pelayanan minimal, serta laporan hasil audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit.
”Jadi, penilaiannya kami ambil dari sini. Puskesmas yang mendapatkan nilai terbaik akan ditetapkan sebagai BLUD dan mulai beroperasi tahun depan,” bebernya.
Sebanyak 19 puskesmas yang sudah beroperasi di Batam akan menjalani penilaian Maret mendatang. Ia berharap puskesmas bisa mempersiapkan administrasi sebelum penilaian berlangsung.
Dalam operasional BLUD tetap dibantu oleh Pemko Batam hingga puskesmas bisa berdiri sendiri.
”Intinya BLUD lebih mudah bagi pengelolaan puskesmasnya. Daerah lain sudah ada yang BLUD seperti Bintan itu ada puskesmas yang sudah BLUD. Harusnya Batam juga bisa lebih,” ujarnya.(yui)
