Sabtu, 20 April 2024

Hanya 12 TV Kabel di Batam yang Legal, Tak Ada Kontribusi ke Daerah

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sudah bukan rahasia lagi keberadaan tv kabel atau tv berbayar di Batam menjamur jumlahnya. Ada beberapa yang memiliki izin resmi atau izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), tapi banyak juga tv kabel yang nekat beroperasi meski tak me-ngantongi IPP.

Hal tersebut dikatakan oleh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Tito Suwarno kepada Batam Pos, Kamis (10/1) sore.

Menurut anggota KPID Kep-ri yang juga mantan wartawan di Batam ini, dari usaha tv kabel di Batam yang sudah mengantongi izin resmi dan lengkap ada 12. Sedangkan sisanya ada juga yang memiliki IPP tapi sudah habis masa berlakunya dan tak juga diperpanjang. Ada juga yang memang tak mengantongi izin sama sekali tapi nekat beroperasi. Tv kabel di Batam jumlahnya mencapai puluhan.

”Terkait masih adanya tv kabel atau tv berbayar yang tetap beroperasi meski IPP mati atau bahkan belum mengantongi IPP, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat, mengecek keberadaan dokumen-dokumen terhadap pengelola lembaga penyiaran berlangganan, dalam hal ini tv kabel di Batam,” terang Tito.

Keberadaan tv kabel di Batam tak hanya melalui jaringan kabel di atas tanah. Ada juga jaringan tv berbayar yang menamam kabelnya dalam tanah.

Sedangkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Kepri Sahat membenarkan tak hanya yang mengantongi izin resmi dan masih hidup masa berlakunya. Ada juga yang jelas-jelas mengantongi IPP yang masih baru, tapi tak juga menjalankan operasional tv kabelnya.

”Kami dari KPID ini tak memiliki kewenangan menindak tv kabel yang tak berizin nekat beroperasi dengan mencari profit atau keuntungan. Kewenangan KPID sendiri hanya mengingatkan, mengimbau kepada pengelola tv kabel atau tv berbayar agar secepatnya mengurus atau melengkapi dokumen perizinan seperti IPP, agar operasionalnya legal, bukan ilegal, atau melanggar aturan penyiaran,” terang Sahat.

Instansi yang berhak untuk merazi atau menertibkan keberadaan bisnis atau operasinal tv kabel atau tv berbayar yang tak mengantongi izin, lanjutnya, adalah Balai Monitoring.

”Sedangkan yang mengeluarkan IPP itu dari pusat, bukan daerah,” ujar Sahat mengakhiri.

Tak Ada Sumbangsih bagi Daerah

Aktivitas tv kabel di Batam tidak memberikan sumbangsih pendapatan bagi daerah. Hal ini karena perizinan umum diusulkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi sementara soal konten siaran, izinnya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

”Sampai saat ini kontribusinya tidak ada,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Batam Salim, Kamis (10/1).

Sementara terkait kabel jaringan tv berlangganan, Pemko Batam akan melakukan penataan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

”Semua penataan utilitas memang di kami, baik utilitas air bersih, pipa gas maupun air limbah,” ungkap Kepala Dinas CKTR, Suhar ketika dikonfirmasi.

Akan tetapi, penataan akan dilakukan setelah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kini, RDTR tengah disiapkan kontennya, termasuk peta dasar yang dikerjasamakan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ke depan, regulasi penataan utilitas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR. Sejatinya Pemko Batam belum memiliki Perda ini, karena aturan di atas RDTR yakni Perda Rencana Tataruang dan Wilayah (RTRW) masih berproses.

”Kami memang belum bisa bicara banyak, namun pe-ngaturan utilita masuk dalam struktur ruang namanya. Nanti ada jaringan jalan, ja-ringan kabel dan segala macam,” pungkasnya.(gas/iza)

Update