Jumat, 29 Maret 2024

Segera Distribusikan Karcis Retribusi Baru Gunakan Karcis Lama, Langgar Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski Perda terkait retribusi parkir sudah berubah dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi Nomor 3 Tahun 2018, namun di lapangan masih banyak ditemui para jukir (juru parkir) di beberapa titik parkir seperti di ruko maupun rumah makan yang masih memberikan retribusi karcis parkir lama tahun 2012 ke pengguna jasa parkir.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Batam, Jefry Simanjuntak, Kamis (10/1/2019) siang.

“Sebenarnya pemberian atau penggunaan karcis retribusi parkir yang lama itu tak boleh lagi digunakan atau sampai diberikan ke pengguna jasa parkir. Itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Diakui Jefri, pencetakan karcis retribusi yang baru, memang baru dicetak pada akhir tahun 2018 lalu. Ia juga belum tahu persis apakah karcis retribusi parkir yang baru sudah selesai pencetakannya atau masih dalam tahap proses.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Dishub Batam. Kalau memang sudah selesai pencetakannya, ya harus lah segera digunakan, jangan ada lagi jukir yang masih menggunakan karcis retribusi parkir yang lama tahun 2012. Sebab penggunaan karcis retribusi parkir yang lama itu sudah tak berlaku lagi digunakan atau ilegal kalaupun digunakan atau diberikan ke pengguna jasa parkir,” terangnya.

Kalaupun dipaksakan tetap digunakan karcis retribusi parkir tertera tahun 2012, sembari menunggu selesai pencetakan karcis yang baru, lanjutnya, hal tersebut akan mempersulit proses pengauditan di pendapatan parkir.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Gimana nanti pelaporannya harus seperti apa kalau karcis lama yang sudah lama kadaluwarsa tetap digunakan oleh jukir. Ini yang harus dihindari, karena berpotensi besar bisa disalahgunakan oleh jukir atau pihak lainnya dalam memberikan pelaporan palsu terkait setoran atau pendapatan parkir. Dishub harus segera turun ke lapangan, tarik itu semua karcis retribusi parkir yang sudah kadaluwarsa,” terang Jefry.

Sementara Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik mengakui memang masih ada jukir di lapangan yang masih menggunakan karcis retribusi parkir yang lama sembari menunggu pencetakan karcis retribusi parkir yang baru sudah siap dan diedarkan.

“Itu memang ada. Karcis retribusi parkir yang lama itu adalah sisa dari karcis retribusi yang belum sempat kami tarik. Soal pencetakan karcis retribusi yang baru, memang sudah selesai semua. Tinggal pendistribusiannya saja untuk nantinya digunakan.,” terang Alex, panggilan akrabnya.

Kapan pastinya karcis retribusi yang baru itu akan didistribusikan, Alex menegaskan, secepatnya akan didistribusikan untuk segera difungsikan atau digunakan. (gas)

Update