Selasa, 16 April 2024

Target Peserta BPJS Kesehatan Gagal

Berita Terkait

Ilustrasi / Dok. JPNN

batampos.co.id – Target kepersertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional untuk 95 persen penduduk tidak tercapai awal tahun ini. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan catatan program universal health coverage (UHC) yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu.

Target itu masuk dalam road map BPJS yang diluncurkan pada 2014. Bahwa pada 1 Januari target kepersertaan BPJS itu mencapai 95 persen dari total penduduk. Jumlah penduduk mencapai 261.590.794 orang, sedangkan peserta BPJS mencapai 215.784.340 peserta atau 82,49 persen. Masih ada 45.806.454 orang atau 17,51 persen yang tercatat belum menjadi anggota.

Anggota ORI Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan ada banyak faktor yang menghambat peningkatan peserta BPJS. Mulai dari diskrimina­si pelayanan, image BPJS yang ditujukan untuk ka­langan miskin, belum semua perusahaan mau mendaftarkan karwayannya, dan kelayakan fasilita­s kesehatan yang tak merata di provinsi dan kabupaten atau kota.

”Sejumlah persoalan yang melingkupi BPJS membuat tingkat kesadaran masyara­kat untuk menjadi peserta BPJS rendah,” jelas dia.

Dadan menilai salah satu persoalan terbesar pelayanan BPJS Kesehatan karena sedari awal sudah mendeklarasikan diri memberikan pelayanan optimal untuk semua jenis penyakit.

Termasuk penyakit katastropik. Semestinya, pelayanan kesehatan itu diberiksan secara bertahap sesuai dengan kemampuan BPJS.

”Harusnya dari awal terbatas, lantas ketika uangnya jadi tambah banyak dan tambah banyak manfaatnya dinaikin, diperbanyak. Tapi, karena dari awal sudah di-declare seperti itu ya kalau bagi kami, Ombudsman, tidak bisa ditarik lagi,” jelas dia.

Dadan menilai selama ini masih banyak yang menganggap BPJS Kesehatan sebagai asuransi murni. Semestinya tidak begitu, karena BPJS juga mendapatkan dukungan dana dari pemerintah. Bukan premi murni dari peserta seperti dalam asuransi murni. ”Karenanya penyelesaian kasus-kasus di masyarakat tidak boleh diperlakukan asuransi murni,” kata alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Sementara itu, Untuk menambah peserta demi tercapainya universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya sebanyak 92,4 juta jiwa.

”Ada penambahan 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik,” katakata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.(jun/lyn)

Update