Sabtu, 20 April 2024

PDS Belum Pungut Retribusi Drop-Off

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Hingga saat ini, meski peraturan daerah mengenai parkir drop-off telah ditetapkan, namun Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) belum memberlakukannya.

“Yang dikenakan hanya pas masuk pelabuhan per sekali masuk,” kata Kepala Bidang (Kabid) Komersil Kantor Pelabuhan BP Batam, Johan Effendi, Kamis (10/1/2019).

Ia mengatakan meski diparkir lebih dari dua jam, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan biaya tambahan. Namun, bila menginap, maka petugas akan mencatatnya, dan tentu saja dikenakan bea sewa inap.

“Biar tidak salah, bukannya tidak berlaku. Tapi tidak ada karena retribusi parkir juga belum dipungut di PDS. Pengelolaan parkirnya masih belum diusahakan,” ucapnya.

Johan kemudian menjelaskan bahwa pas masuk pelabuhan dan retribusi parkir adalah dua hal yang berbeda. Pas masuk pelabuhan berlaku karena pelabuhan merupakan kawasan terbatas.

Retribusi akan diupayakan, namun harus ada perangkat dan personil yang memadai. Seperti halnya perusahaan parkir yang mengelola usaha parkir di mal, pelabuhan internasional atau bandara.

“Untuk PDS sampai saat ini masih dikelola sendiri. Dan pelan-pelan kita coba lengkapi sarana dan prasarananya untuk kenyamanan pengguna jasa pelabuhan,” imbaunya.

Berdasarkan peraturan drop off yang diatur dalam Perda tentang Retribusi Parkir, maka pengelola pelabuhan harus menyediakan area parkir yang dipungut retribusinya.
.
“Dan retribusi parkir di area yang diusahakan berlaku untuk dua jam pertama. Ada tambahan untuk tiap jam berikutnya. Sedangkan di PDS pengguna jasa bisa memarkirkan dari pagi sampai sore tanpa ada tambahan biaya lainnya,” papar dia lagi. (yui)

Update