Kamis, 18 April 2024

Bobol Kantor Lurah, Pencuci Mobil Dibekuk Polisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – M Adi, tukang cuci mobil mendekam di polsek Seibeduk sejak, Senin (7/1/2019) lalu. Pemuda 19 tahun ini merupakan pelaku pembobolan kantor kelurahan Mangsang, Seibeduk, Minggu (6/1/2019) dini hari.

Dia beraksi bersama Aj, rekannya yang saat ini masih buron. Dari dalam kantor kelurahan itu, mereka berhasil bawa pulang satu unit televisi LCD 29 inchi merk Sharp dan infocus warna hitam yang bernilai jutaan rupiah.

Aksi pembobolan mulanya berjalan mulus. Keduanya masuk dengan cara merusak pintu belakang kantor kelurahan. Barang yang dicuri itu rencananya akan dijual, namun sebelum terjual Markus malah dibekuk polisi atas laporan pihak kelurahan.

“Ada dua tersangka tapi satu masih DPO (dicari, red). Dia duluan kabur sebelum yang satu ini ditangkap,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Joko Purnawanto, Minggu (13/1/2019).

Kedua tersangka ini diduga pemain lama yang meresahkan masyarakat Batam sehingga polisi bertekan akan mengusut tuntas sepak terjang mereka. “Yang masih DPO tetap akan kami cari. Mereka akan didalami lagi karena kejadian seperti ini sudah meresahkan,” ujar Joko.

Aksi pembobolan ini terkuak saat pegawai kelurahan hendak membersihkan kantor kelurahan pada Minggu (6/1/2019) pagi. Pegawai menemui pintu belakang kantor sudah rusak dan dua barang elektronik tadi yang ada di dalam kantor sudah tak ada lagi. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Seibeduk saat itu juga.

“Dari laporan itu kami dapat petunjuk sehingga mudah menangkap pelaku ini,” tambah Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Budi Santosa.

Atas perbuatannya itu, pemuda yang bekerja sebagai tukang cuci mobil itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja)

Update