Kamis, 25 April 2024

Tekan Kecelakaan, Polisi Tingkatkan Razia Kendaraan

Berita Terkait

Sejumlah anggota Polantas Barelang memeriksa surat kendaraan kepada pengendara sepeda motor saat razia.. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi kejahatan jalanan, jajaran Sat Lantas Polresta Barelang melakukan razia di sejumlah titik di Kota Batam. Sebab, angka kecelakaan di Kota Batam pada tahun 2018 kemarin termasuk tinggi. Rata-rata, 6 sampai 7 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kita tingkatkan karena untuk menekan angka kecelakaan dan sudah banyak laporan di media sosial terkait banyaknya korban penjambretan, pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya,” ujar Wakasat Lantas AKP Kartijo.

Dijelaskannya, dalam razia itu pihaknya tidak hanya memeriksa surat-surat kendaraan sepeda motor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang-barang bawaan pengendara.

“Kami cek barangnya maupun dalam jok motornya untuk mengantisipasi barang terlarang seperti narkoba, maupun alat-alat kejahatan seperi senjata tajam maupun senpi. Intinya kita antisipasi sebelum kejadian,” katanya.

Jika menemukan barang terlarang seperti narkoba maupun yang lainnya, pihaknya akan menyerahkan ke jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Dan jika menemukan adanya benda-benda seperti senjata tajam, maka pihaknya akan menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Barelang untuk diusut lebih mendalam.

“Tentunya kita akan selalu koordinasi dengan seluruh satuan di Poolresta Barelang. Razia ini tentunya tidak hanya kami lakukan di siang ahri. Namun juga kita lakukan pada malam hari,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk sasaran lokasi razia dilakukan di beberapa titik. Baik itu di kawasan Tiban, Nagoya, Jodoh hingga di depan Polresta Barelang. Dalam operasi razia yang dilakukan beberapa hari ini, pihaknya telah menahan ratusan kendaraan.

“Kalau tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, kami akan tahan kendaraannya. Kalau ada surat-suratnya dan membayar tilang di pengadilan, kendaraan bisa diambil,” imbuhnya. (gie)

Update