Sabtu, 20 April 2024

47 Calon TKI Ilegal Berhasil Ditegah Polisi saat hendak ke Malaysia

Berita Terkait

Para calon pekerja migran ilegal dalam ekspos di Mapolda Kepri.

batampos.co.id – 47 calon pekerja migran Indonesia yang rencananya akan dipekerjakan di Johor, Malaysia gagal melintas perbatasan.

Mereka kedapatan oleh kapal patroli (KP) Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Para calon pekerja ilegal ini diamankan di Pulau Jemara, Kelurahan Subangmas, Kecamatan Galang, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu.

Dalam ekspos yang dilakukan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (14/1/209), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga mengatakan, dari 47 orang calon tenaga kerja ilegal, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

45 orang laki-laki kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Flores ini, diamankan tanpa memiliki identitas.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa, nantinya akan ada orang yang akan menyiapkan dokumen para pekerja ilegal ini sehingga bisa bekerja di Malaysia.

Dalam pencegahan ini, keberangkatan puluhan orang tersebut difasilitasi oleh dua orang yang berhasil kabur ketika penyergapan dilakukan. Meskipun demikian, polisi telah mengantongi identitas kedua pelaku yang bertugas sebagai tekong dan anak buahnya dengan masing-masing berinisial P dan B.

“Kami fokus pada pengamanan seluruh calon pekerja ini. Namun juga tetap melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri dengan cara terjun ke laut. Saat itu dalam kondisi gelap, sehingga menyulitkan pencarian,” kata Erlangga menjelaskan.

Dari keterangan calon Pekerja yang gagal berangkat ini, diketahui bahwa, sebelum diberangkatkan mereka lebih dulu dikumpulkan di hutan untuk menghindari petugas. LIN, 25, satu dari dua perempuan yang ikut dalam rombongan mengatakan, mereka bertahan di hutan yang ada di sekitar kawasan tersebut selama dua hari.

Selama menunggu di hutan tersebut, mereka tidur dan berteduh seadanya di bawah rerimbunan pohon-pohon yang ada.

“Tidur seadanya aja, dua hari di sana baru malamnya berangkat,” kata Lin yang nampak malu-malu ketika menjawab.

Selebihnya, Lin hanya menunduk dan diam tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta menjelaskan, para calon pekerja ilegal ini harus membayar Rp 2 juta untuk bisa menyeberang ke Malaysia. Mereka membayar langsung kepada tekong yang menjamin keberangkatan mereka ini.

Lebih jauh, pihaknya saat ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transnasional ini. Caranya, dengan melakukan pengawasan secara intens di lokasi yang memang menjadi daerah-daerah rawan dan daerah yang minim aktivitas masyarakat.

Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku yang tengah diburu akan dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, ke-47 calon pekerja ilegal ini diserahkan ke BP3TKI untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal mereka. (bbi/JPC)

Update