batampos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya KPK mencegah korupsi. Mulai Januari sampai Maret tahun lalu, lembaga antirasuah membuka pintu agar seluruh wajib lapor menyerahkan LHKPN. Setelah mere-ka himpun sampai akhir tahun, banyak di antara mereka telat me-lapor. Lebih dari itu, banyak pula pejabat tidak patuh. Mereka tidak memperbarui LHKPN sesuai ketentuan.
Nama Ketua MPR Zulkifli Hasan termasuk dalam jajaran pejabat yang tidak memperbarui LHKPN. Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, hanya ada dua pejabat yang wajib melapor LHKPN di MPR. Satu nama lain disamping Zulkifli adalah Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan.
”MPR itu cuma dua (orang), 50 persen (tingkat kepatuhannya) kami lihat,” ungkap dia saat membeber data LHKPN 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/1).
Lantas siapa di antara kedua pejabat tersebut yang belum menyerahkan LHKPN 2017?
”Yang sudah lapor itu E. E. Mangindaan,” imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan. Meski tidak secara tegas menyebut Zulkifli belum menyerahkan LHKPN tahun lalu, keterangan itu sekaligus menjelaskan bahwa orang nomor satu di MPR tersebut belum melaksanakan kewajiban menyerahkan LHKPN terbaru.
Saat Jawa Pos (grup Batam Pos) mencari nama pejabat yang akrab dipanggil Zulhas dalam laman acch.kpk.go.id, Ketum PAN tersebut sudah pernah menyerahkan LHKPN sebanyak tiga kali. Yakni pada 2009, 2013, dan 2014. Namun, untuk LHKPN 2017, yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN tersebut kepada KPK pada 2018. Secara umum, tingkat kepatuhan penyelenggara negara melapor LHKPN 2017 memang tidak menggem-birakan.
Namun, di antara pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Pahala menjelaskan bahwa yang paling tidak patuh adalah pejabat legislatif. Selain MPR, tingkat kepatuhan pejabat legislatif di DPR juga menjadi kabar yang kurang menyenangkan.
”Yang DPR, ini agak mengejutkan kita. Karena yang sebelumnya baik, sudah 98 persen,” jelasnya. Namun, untuk LHKPN 2017 persentase kepatuhan pejabat di Senayan hanya 21 persen.
Angka tersebut jelas menunjukan terjadi penurunan tingkat kepatuhan secara signifikan. ”Karena jauh di bawah waktu (menyerahkan LHKPN) manual pakai kertas,” ungkap Pahala.
Sedangkan untuk LHKPN 2017 yang dilaporkan pada 2018 sudah mengandalkan sistem baru melalui e-LHKPN. Sistem itu juga bisa diakses dengan mudah lewat laman e-lhkpn.kpk.go.id.
”Itu sudah kami paparkan saat rapat dengar pendapat,” tambahnya.
Bahkan, sambung Pahala, KPK juga sudah membuka klinik LHKPN khusus di kantor para anggota DPR. Namun demikian, itu tidak lantas mendongkrak tingkat kepatuhan para legislator. ”Penyampaian (LHKPN) elektroniknya 21 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan eksekutif masih paling tinggi. Dengan angka 66,31 persen dari total 237.084 wajib lapor.
Hanya saja, secara keseluruhan angka tingkat kepatuhan LHKPN turun. Dari 78 persen pada tahun 2016 menjadi 64 persen pada 2017.
”Itu juga 46 ribu (wajib lapor) terlambat,” imbuh Pahala.
Dia belum tahu penyebab turunnya tingkat kepatuhan tersebut. Hanya saja, perubahan yang dilakukan KPK dipastikan mempermudah penyampaian LHKPN.
”Kami pikir, katanya dulu susah. Begitu digampangin malah kepatuhannya rendah,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, LHKPN merupakan salah satu hal krusial dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, semua wajib lapor seharusnya patuh dan tertib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sayang, setelah banyak upaya dilakukan instansinya, masih ada yang tidak patuh.
”Ternyata ada institusi yang kepatuhannya masih nol sekian persen. Ini sangat mengkhawatirkan terkait pencegahan korupsi,” ungkap dia.
Berdasar data milik Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, di level DPRD ada yang tingkat kepatuhannya nol persen. Buruknya tidak hanya satu, melainkan empat DPRD. Yakni DPRD DKI, DPRD Lampung, DPRD Sulawesi Tengah, serta DPRD Sulawesi Utara. Angka tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Sebab penyelanggara negara yang bertugas di empat instansi tersebut adalah wakil rakyat. (syn/JPG)
