Kamis, 25 April 2024

KPK Pelajari Peluang Memeriksa Mendagri

Berita Terkait

Pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018). Pembangunan proyek Meikarta tetap berlanjut usai penetapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta oleh KPK.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

batampos.co.id – Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan du­gaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019). Salah satu saksi sekaligus ter­sang­ka, Neneng Hasanah Yasin, me­­nyebut Tjahjo pernah meminta to­long kepada dirinya untuk memban­tu pengurusan perizinan Meikarta.

“Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta di­bantu’,” ujar Neneng yang merupa­kan bupati Bekasi nonaktif itu, kemarin.

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana, menanyakan tentang rapat yang diikuiti Neneng bersama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono.

Dalam rapat itu, Soni menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

“Saya dipanggil dan ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare,” kata Neneng menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Menurut Neneng, Soni memang meminta dirinya datang ke Jakarta. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” katanya lagi.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo itu. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku “Saya jawab, ‘baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” katanya.

Dalam sidang itu, Neneng mengatakan bahwa Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kemungkinan memanggil Tjahjo Kumolo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.

“Kalau di persidangan, setahu saya, dulu di proses penyidikan tidak ada pemeriksaan saksi tersebut, ya. Ketika ada keterangan saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, tentu kami perlu pelajari terlebih dulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin.

Febri menyatakan, KPK bakal mempelajari dulu apakah pemanggilan Tjahjo itu dilakukan di proses penyidikan di KPK atau saat persidangan terhadap terdakwa yang telah dilakukan.
Dia mengatakan sejauh ini yang telah diperiksa KPK adalah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.

Pemeriksaan Sumarsono saat itu dilakukan untuk menelusuri soal rapat yang diduga diinisiasi oleh Kemendagri terkait dengan perizinan Meikarta. Dengan munculnya nama Tjahjo, KPK akan mempelajari lagi apakah perlu memanggil Tjahjo untuk dimintai keterangan terkait rapat itu.

“Tentu kami mencermati dulu fakta persidangan lebih dulu dan lainnya di tahap penyidikan yang sedang berjalan karena kami sudah memeriksa Dirjen Otda,” ucap Febri.(lyn/JPG)

Update