Jumat, 26 April 2024

PT Asuransi Bintang Yakin Tongkang APOL 3005 Bukan Tenggelam

Berita Terkait

Tongkang APOL 3005 di pantai Tanjung Jati, Bangkalan, Madura saat ini. Sejak tahun 2016 dilaporkan tenggelam. (Andrios untuk batampos.co.id)

Kasus perdata dugaan wanprestasi antara PT Asuransi Bintang sebagai tergugat dengan PT Artha Karya Sejahtera sebagai penggugat masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pihak PT Asuransi Bintang digugat untuk membayar klaim asuransi atas kerugian terkait tenggelamnya muatan besi scrap sebanyak 5.982.000 kg senilai Rp 21.810.800.000.

Scrab seberat hampir 6 ton ini diangkut oleh kapal tongkang APOL 3005. Gugatan perkara nomor 43/PDT.G/2018/PN.BTM itu hingga saat ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Menurut kuasa hukum PT Asuransi Bintang, Andrios Insan Pranowo, SH penggugat yakni PT Artha Karya telah mengajukan bukti tenggelamnya muatan scrab tersebut berupa Laporan Kecelakaan Kapal/Ship Accident Report Nomor: KL.205/12/KSOP Tpda-16 tanggal 04 Mei 2016 yang dibuat oleh Indra Napis selaku Nakhoda TB KSD 07 yang menarik Kapal Tongkang APOL 3005.

“Tapi kami (PT Asuransi Bintang, red) telah mengajukan bukti tertulis berupa Keputusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum bersalah Indra Napis selaku Nahkoda dari Kapal Tongkang APOL 3005 dikarenakan terbukti menggelapkan Kapal Tongkang APOL 3005,” ujar Andrios Insan Pranowo membantah pemberitaan sejumlah media terkait kasus tersebut, Selasa (15/1/2019).

Jadi menurut dia, dengan keputusan pidana tersebut maka membuktikan bahwa kapal tongkang APOL 3005 terbukti digelapkan. Bukan tenggelam dalam suatu kecelakaan laut. (adv)

Update