Jumat, 13 Maret 2026

Puluhan Ribu Ponsel Diserahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / yulianti
Truk yang mengantar puluhan ribu ponsel

batampos.co.id – Dua truk berisi puluhan ribu telepon selular (ponsel) hasil tangkapan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam akhirnya di-serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (14/1). Selain ponsel, Kejaksaan juga menerima satu tersangka. Kedua truk itu ditutup terpal. Beberapa petugas berjaga-jaga di lokasi parkir truk.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam Filpan FD Laia masih enggan menyebut jumlah persis ponsel tangkapan itu, termasuk jenis, merek, dan asal produksinya. Begitu juga tersangka yang diserahkan.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Lanal Batam sehubungan dengan kasus tindak pidana pelayaran,” ujar Filpan.

Menurut informasi yang dihimpun, dua truk itu diduga berisi puluhan ribu ponsel dari dua kasus berbeda hasil tangkapan Lanal Batam. ”Tersangka yang dilimpahkan satu orang,” sebutnya.

Menurut Filpan, barang bukti yang diserahkan langsung diteliti. Sedangkan untuk tersangka, dilengkapi bagian administrasi sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

”Kita teliti dulu dan periksa berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Filpan, ia menunjuk jaksa Rumondang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya sebelum disidang, Rumondang akan meneliti berkas dan membuat surat dakwaan.

”Barang bukti yang kami terima berupa handphone (ponsel), surat-surat pelayaran, dan kapal. Tersangka satu orang berinisial H selaku nakhoda kapal,” kata Filpan.

Untuk diketahui, perkara yang pertama adalah kasus tangkapan 2.358 ponsel berbagai merek, Minggu (7/10/2018). Puluhan ribu ponsel ini berhasil diamankan Tim F1QR Lanal Batam dari speedboat di perairan Pulau Dengis, Sagulung, Batam. Tak ada tersangka dalam kasus ini.

Perkara kedua kasus tangkapan 20 ribu ponsel berbagai merek, Selasa (16/10/2018).
Puluhan ribu ponsel ilegal ini berhasil diamankan dari KLM Berkat Saudara Jaya 99 GT di perairan Selat Singapura. Penyidik Lanal Batam menetapkan 19 orang tersangka yang semuanya ABK.

Sekadar diketahui, kewena-ngan penyidikan TNI AL diatur di UU 34 Tahun 2004 tentang TNI di Pasal 9 huruf b yang diuraikan di penjelasan pasal tersebut. Juga diatur di penjelasan PP 27/ 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dua kali yang terakhir PP 92/2015 tentang Perubahan Kedua PP 27 Tahun 1983 tersebut. Pasal 58 UU Kelautan juga memberi wewenang penyidikan TNI AL. (une)

Update