Kamis, 23 April 2026

Tak Perlu Tukar Buku Nikah dengan Kartu Nikah

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Inovasi Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah memberikan banyak kelebihan. Selain mudah dibawa, kartu nikah juga bisa menjelaskan nama pasangan saat dipindai menggunakan QR code.

Untuk Kota Batam, kartu nikah sudah mulai dikeluarkan Kemenag Kota Batam per 1 Desember 2018 lalu. Namun bagi pasangan yang sudah menikah lama atau sebelum 1 Desember 2018, tidak wajib memiliki kartu nikah.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Erizal Abdullah mengatakan, mereka yang wajib mendapatkan kartu nikah adalah pasangan yang menikah pada tanggal 1 Desember 2018 dan setelahnya.

”Bagi yang menikah sebelum itu, cukup pakai buku nikah saja,” ujarnya, Senin (14/1).
Namun bagi pasangan yang sudah bercerai dan kembali menikah saat ini akan diberi kartu nikah lengkap dengan bukunya.

”Jadi, kalau mereka nikah lagi silakan akan kita kasih,” sambungnya.

Diakui Erizal, kartu nikah memang hanya diprioritaskan bagi pasangan yang menikah setelah 1 Desember 2018. Sebab, kartu nikah tersebut memang hanya disediakan untuk pasangan baru.

”Ini merupakan program baru di Kepri, sehingga peruntukannya untuk pengantin baru saja. Untuk pasangan lama yang masih bertahan tidak perlu untuk membuat kartu nikah lagi,” jelasnya.

Bagaimana jika ada pasangan lama yang berencana akan membuat kartu nikah? Erizal mengatakan untuk saat ini belum bisa dilayani pembuatannya. Namun ke depannya jika ada ketentuan yang mewajibkan semua masyarakat pakai kartu nikah, maka Kemenag juga akan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

”Yang jelas saat ini belum bisa kita layani,” terangnya.(cr2)

Update