Kamis, 18 April 2024

Curi Motor untuk Beli Narkoba

Berita Terkait

Kapolsek Batuaji, Syafrudin mengekspos pelaku curanmor berasama barang bukti di Mapolsek Batuaji, Selasa (15/1/2019). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Deni dibekuk jajaran Polsek Batuaji, Senin (14/1) malam. Pemuda 29 tahun ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BP 2064 HJ, salah seorang warga di perumahan Sawang Permai, Sabtu (12/1/2019) malam lalu.

Dia dibekuk saat sedang sakau di tempat persembunyian di sekitar perumahan Taman Cipta. Dia menggasak sepeda motor tetangganya itu hanya untuk mendapatkan sabu-sabu. Sepeda motor curian ditukar dengan barang haram itu di kawasan simpang Dam, Mukakuning.

“Saat tangkap dia sedang sakau,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Selasa (14/1/2019).

Kronologis pencurian, pelaku secara tak sengaja mendapati sepeda motor korban parkir dengan posisi kunci kontak masih menempel di jok sepeda motor depan rumah korban. Pelaku adalah tetangga korban. Melihat kesempatan itu pelaku lantas mengambil kunci kontak tadi dan masuk ke dalam kos-kosannya.

Sepekan berselang pelaku kembali mendapati sepeda motor korban parkir di depan rumah. Karena masih simpan kunci kontak tadi pelaku akhirnya bawa pergi sepeda motor tersebut. Sepeda motor curian tersebut dibawa ke simpang Dam, Mukakuning untuk ditukar dengan sabu.

Kepada polisi Deni mengelak jika ditukar dengan sabu. Dia mengaku menjual sepeda motor itu ke seorang pria berinisial Hg yang disebutnya sebagai penjual sabu di Mukakuning. Motor tersebut dijual Rp 1 juta, namun karena Hg tak memiliki uang sebanyak itu, separuh harga ditukar dengan sabu.

“Barang (sabu) itupun belum dikasih ke saya. Saya disuruh cari pembeli dulu biar bayaran utuh (Rp1 juta). Belum dapat pembeli malah ditangkap saya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu sementara dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (eja)

Update