Kamis, 25 April 2024

Biaya Haji Bakal Naik Rp 7 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Biaya haji 2019 dibayang-bayangi kenaikan yang cukup besar. Di antaranya adalah tingginya permintaan biaya indirect cost (biaya tidak langsung) yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu juga adanya usulan kenaikan ongkos penerbangan dari maskapai.

Anggota Komisi VIII (membidangi agama) DPR Achmad Mustaqim menuturkan target pengesahan BPIH (biaya penye-lenggaraan ibadah haji) 2019 adalah sebelum 10 Februari depan. Meskipun belum ada keputusan resmi, Mustaqim menyampaikan beberapa kondisi yang bisa membuat BPIH 2019 naik.

Di antaranya permintaan kenaikan biaya penerbangan dari maskapai. Dia mengungkapkan maskapai Garuda meminta kenaikan biaya penerbangan dalam rentang USD 75 hingga USD 125 (Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta) per jemaah.

’’Kalau tidak salah ada tiga komponen (penyebab kenaikan biaya penerbangan, red),’’ tuturnya di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Di antaranya adalah mempertimbangkan harga avtur jika mengalami kenaikan. Kemudian usulan memperbaiki kualitas koper dan tas yang diterima jemaah. Sebab selama ini banyak keluhan kualitas koper dan tas jemaah haji Indonesia jelek.

Faktor lain yang berpotensi menaikkan ongkos haji tahun ini adalah tidak sebandingnya permintaan uang dana haji oleh Kemenag kepada Badan Penge-lola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut nantinya masuk dalam komponen indirect cost BPIH.

Mustaqim menuturkan, Kemenag meminta dana haji untuk indirect cost BPIH mencapai Rp 7,2 triliun. ’’Sementara BPKH mentok hanya bisa memberikan Rp 6 triliun,’’ ungkapnya.

Nah, saat ini sedang dikaji bagaimana mengatasi selisih yang mencapai Rp 1,2 triliun tersebut.

Menurutnya tidak mungkin selisih kebutuhan biaya indirect cost tersebut dibebankan kepada pemerintah. Opsi berikutnya adalah membebankan selisih indirect cost Rp 1,2 triliun itu kepada calon jemaah. Jika opsi kedua ini diambil, Mustaqim memperkirakan bakal ada kenaikan BPIH mencapai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta per jemaah. Sebagai gambaran tahun lalu rata-rata BPHI ditetapkan sebesar Rp 35,2 jutaan per jemaah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan nilai indirect cost dari Kemenag sebesar Rp 7,2 triliun itu masih bersifat usulan.

’’Sebenarnya angka itu masih estimasi. Belum ada kesepakatan antara panja DPR dengan panja pemerintah,’’ jelasnya.

Mastuki mengatakan panja DPR dan pemerintah masih terus membahas besaran BPIH 2019.

Sementara itu Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak diajak berembuk terkait tarif penerbangan haji. ’’Bahwa tarif penerbangan haji ditetapkan oleh Kemenag dan DPR. Sehingga GA (Garuda Indonesia, red) menunggu keputusan saja,’’ katanya.

Pikri enggan berkomentar terkait apakah angka kenaikan tersebut cukup secara hitungan bisnis. Dia menegaskan bahwa keputusan biaya penerbangan haji diserahkan kepada Kemenag.

’’Garuda merupakan pelayan masyarakat,’’ pungkasnya.(wan/lyn)

Update