Sabtu, 25 April 2026

Insentif Guru Swasta Bakal Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Guru sekolah swasta terancam kehilangan insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sebab, dalam rapat panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, yang digelar Komisi IV DPRD Batam, Rabu (16/1/2019) diusulkan guru swasta yang memiliki gaji di atas upah minimum kota (UMK) tidak mendapatkan insentif.

Dalam rapat yang dipimpin anggota Komisi IV DPRD Batam M Yunus itu, dihadiri satuan pendidikan seperti perwakilan komite sekolah swasta, guru sekolah swasta, dan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Di pembahasan itu, insentif untuk guru swasta baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diusulkan hanya diberikan pada guru yang gajinya masih di bawah UMK.

”Keinginan kami itu, insentif hanya untuk guru swasta bergaji di bawah UMK. Sedangkan guru yang gajinya sudah tinggi atau di atas UMK, sebaiknya tak lagi diberi insentif. Insentif bisa dialihkan atau dikhususkan untuk diberikan kepada guru yang gajinya masih kecil,” ujar Yunus yang mewakili Komisi IV DPRD Batam.

Menurut Yunus, usulan tersebut sebagai bentuk untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan guru swasta. Kemudian, ke depan pemberian insentif juga dikhususkan untuk sekolah swasta yang sudah berizin, bukan sekolah swasta yang belum mengantongi izin.

Selain itu, lanjutnya, ke depan untuk mendapatkan insentif juga ada persyaratan tambahan bagi sekolah yang wajib dijalankan. Apa saja persyaratan itu? Setiap hari Senin murid sekolah swasta wajib mengenakan seragam nasional dan melaksanakan upacara bendera. Lalu, di hari Jumat wajib mengenakan pakaian Melayu.

”Kalau sekolah tak mau melaksanakan persyaratan itu, kami dipastikan tak akan mendapatkan insentif,” terangnya.

Namun, usulan Komisi IV tersebut langsung mendapat penolakan dari sejumlah perwakilan guru swasta yang ikut rapat kemarin. Menurut mereka untuk menghentikan pemberian insentif guru swasta yang selama ini tiap bulan diterima tak akan mudah dan berpotensi menimbulkan permasalahan atau gejolak.

”Saya yakin tak semudah membalik telapak tangan. Logikanya guru yang sudah tiap bulan menerima insetif, mendadak dihapus atau di-stop, pastinya mereka akan protes. Dan itu bukan satu dua guru, tapi jumlahnya bisa ratusan bahkan seribuan guru. Jadi rencana pemberian insentif hanya pada guru swasta yang gajinya di bawah UMK dikaji ulang agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar beberapa perwakilan guru swasta.

Seperti disampaikan Weti Suprapti, salah satu guru swasta yang ikut dalam rapat itu. Ia berharap untuk guru swasta yang sudah terlanjur mendapatkan insentif tiap bulannya, meski gaji yang diterimanya sudah melebihi UMK, tetap mendapatkan insentif seperti biasa.

”Kami mau yang sudah dapat, insentif itu tetap ada. Karena memang mendapatkan insentif itu butuh proses. Kalau mau dihapus, seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan,” ujarnya.

ilustrasi

Dikatakannya, jika tak disosialisasikan, ditakutkan akan berimbas kepada dedikasi dan loyalitas serta pengabdiannya sebagai guru.

”Yang aturan lama sudah bagus, kenapa mesti harus diotak-atik lagi, bahkan dihilangkan,” terangnya.

Harusnya, sambung Weti, insentif ditambah dan bagi guru swasta yang belum dapat, seharusnya tahun bisa diberikan insentif.

”Intinya kami mau insentif tetap dipertahankan untuk guru yang sudah menerima tiap bulannya,” terangnya.

Bagi Weti, berapapun insentif yang didapat dari Pemko Batam, sangat bermanfaat untuk menyambung hidup ratusan guru swasta di Batam.

Sementara itu, perwakilan Disdik Batam, Kurniadi Tasrief mengusulkan sekolah swasta yang berhak mendapatkan insentif sebaiknya sekolah yang sudah memiliki grade atau akreditasi A. Namun, usulan tersebut juga langsung dimentahkan perwakilan guru. Sebab, hingga kini masih banyak sekolah swasta yang belum terakreditasi A, khususnya sekolah swasta yang berada di daerah hinterland.

Karena rapat masih belum menemukan kesepakatan, pembahasan mengenai pemberian insentif guru swasta akan dilanjutkan pada Jumat (18/1/2019).

Untuk diketahui, selama ini insentif diberikan kepada guru sekolah swasta yang sudah mengajar selama dua tahun lebih hingga lima tahun sebesar Rp 650 ribu per bulan. Sedangkan mereka yang sudah mengajar lebih dari lima tahun, mendapatkan insentifnya sebesar Rp 1 juta per bulan.

Pada 2019 ini, Pemko Batam melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk pembayaran insentif guru swasta.(gas)

Update