Jumat, 19 April 2024

Pengusaha Tunggu Realisasi Penyatuan Perizinan di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Para pengusaha di Batam menunggu realisasi penyatuan perizinan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam. Kebijakan ini diharapkan segera terwujud sehingga investor tak lagi repot saat mengurus dokumen perizinan.

Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri OK Simatupang mengatakan, sebelumnya para investor cukup repot saat mengurus izin karena tersebar di berbagai instansi. Misalnya Angka Pengenal Impor Produsen (APIP) diurus ke BP Batam. Sedangkan akses kepabeanan diurus ke Bea Cukai.

“Jika semua perizinan disatukan, tidak akan ada lagi saling tuding ketika ada masalah,” kata OK, Rabu (16/1/2019).

Baik BP Batam maupun Pemko memiliki sejumlah kewenangan perizinan penting yang berbeda-beda. Izin-izin tersebut seperti NPWP, domisili, SIKMB, izin lingkungan RKL, RPL, dan UKL-UPL.

“Kalau benar-benar bisa disatukan, maka itu baru namanya reformasi perizinan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut OK, kemudahan perizinan menjadi salah satu poin penting yang dilihat investor ketika akan masuk ke Batam.

Saat ini, kata OK, memang sebagian perizinan investasi di Batam sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini bisa menjadi pedoman bagi penyu-sunan sistem perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP dan Pemko Batam.

Selain menyatukan perizinan, keberadaan helpdesk yang menguasai permasalahan di PTSP juga penting diperhatikan. Tujuannya adalah ketika ada kendala dalam proses atau pemohon baru yang belum menguasai seluk beluk perizinan bisa dibantu.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi mengatakan penyatuan dua PTSP ini bukan soal penyatuan kewenangan, melainkan soal berbagi tanggungjawab.

“Ini sharing tanggung jawab, bukan kewenangan. Kalau kewenangan tak bisa disatuin. Tapi kalau tanggung jawab bisa dibagi,” ungkapnya.

Edy mengatakan proses bisnis itu sederhana. Sehingga segala bentuk perizinan baik di Pemko Batam maupun di BP Batam akan ditata agar bisa seragam satu sama lain.

Penyatuan kedua PTSP juga akan mengadopsi konsep pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang sekarang ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di di Mal Pelayanan Publik Kota Batam yang sudah mulai beroprasi, Selasa (5/12/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Libatkan Pengusaha

Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi mengenai penetapan wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan ia memahami bahwa peleburan BP Batam dan Pemko Batam bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bagus kepada masyarakat dan kalangan pengusaha.

“Berdasarkan hasil kajian memang terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik oleh kedua institusi tersebut sehingga menimbulkan ketidakefektifan layanan,” katanya, Rabu (16/1/2019).

Menurut Rifai, persoalan tumpang tindih perizinan ini tidak bisa dilakukan hanya dengan meleburkan kedua lembaga lewat penetapan wali kota sebagai ex officio kepala BP Batam.

“Cara yang baik adalah melakukan penataan dengan mengubah kelembagaan BP Batam,” katanya.

BP lebih baik benar-benar ditingkatkan menjadi organisasi peningkatan ekonomi kawasan. Sifatnya hanya akan sebagai pelaksana dan tidak lagi melakukan fungsi membuat peraturan sesuai ketentuan UU 36/2000 tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam.

Rifai menilai langkah yang diambil Presiden Jokowi terlalu berisiko karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor di Batam.

“Itu semua sudah sesuai berdasarkan RPJM 2015-2019 yang akan diperkuat dan tidak dilebur dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Di samping itu, ia meminta agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam penerbitan payung hukum peleburan BP dan Pemko. Karena ada peraturannya yang tertuang dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dipertegas saja pembagian kewenangannya. BP hanya memiliki kewenangan di bidang investasi, industri dan perdagangan. Sedangkan Pemko di bidang pelayanan publik dasar,” ucapnya lagi.

Sedangkan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meminta agar dalam membahas Batam supaya melibatkan pelaku ekonomi di Batam, seperti Kadin, Apindo, Hipmi dan asosiasi lainnya. Sehingga bisa dapat masukan yang lebih baik buat Batam.

“Ini menyangkut aktivitas ekonomi daerah yang juga turut pengaruhi ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil. Jangan sampai hiruk pikuk peleburan ganggu investasi di Batam yang meningkat belakangan ini,” ucapnya. (leo)

Update