batampos.co.id – Industri farmasi sedang megap-megap menghadapi piutang sekitar Rp 3,5 triliun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka berharap ada sistem yang lebih adil agar utang jatuh tempo itu bisa segera dilunasi.
Kritik dan masukan itu disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Darodjatun Sanusi, saat tanya jawab dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Kamis (17/1). Darodjatun mencontoh-kan, pada saat ada suntikan dana Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan dari cukai rokok, hanya Rp 600 miliar atau delapan persen yang dibayarkan kepada perusahaan farmasi.
”Kami ingin sebagai provider, mohon juga BPJS Kesehatan mengalokasikan 20 persen dari dana yang diterima itu. Sekarang ini cashflow sudah luar biasa, sudah banyak industri farmasi yang megap-megap,” ungkap Darodjatun.
Anggota GP Farmasi Indonesia sebanyak 190 perusahaan. Total tunggakan utang yang harus dibayar BPJS Kesehatan sekitar Rp 3 triliun sampai Rp 3,5 triliun sejak pertengahan tahun lalu. ”Itu yang sudah jatuh tempo. Yang belum jatuh tempo masih berjalan terus,” ungkap dia.
Padahal, mereka menyuplai obat ke pasar Indonesia sekitar 90 persen dengan nilai dananya 70 sampai 72 persen. Sementara 10 persen lainnya yang bernilainya 28 persen sampai 30 persen itu obat impor.
”Jadi, bukan kita yang mahal,” tambah dia.
Dia berharap pemerintah juga melindungi industri farmasi dalam negeri. sistem pembayaran yang dilakukan melalui rumah sakit kepada perusahaan obat dianggap membuat posisi mereka terjepit. Bila terlambat membayar ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain maka BPJS Kesehatan didenda 1 persen.
”Kalau terlambat satu bulan dia dapat satu persen didenda. Ke kami, terlambat berapapun tidak ada,” tegas dia.
Wakil Predisen Jusuf Kalla berharap agar industri farmasi juga mengupayakan agar kandungan dalam negerinya bisa lebih banyak. Dengan cara seperti itu biaya tentu bisa ditekan daripada impor.
”Bagaimana kandungan dalam negerinya lebih besar karena itu pabrik-pabrik obat dalam negeri,” ujar dia.
Sedangkan mekanisme pembayaran, menurut JK, tetap harus melalui rumah sakit baru setelah itu diserahkan kepada perusahaan obat. Karena, selama ini, orang juga membayarkan obat di rumah sakit. Atau dengan cara lain membayarkan ke apotik.

”Sama dengan PMI dibayar-nya bukan langsung oleh pemerintah,” ungkap JK yang juga ketua umum PMI itu.
Menurut JK, BPJS Kesehatan juga punya utang kepada PMI sekitar Rp 150 miliar. Sedangkan ke rumah sakit milik Muhammadiyah lebih dari Rp 300 miliar. ”Itulah efek-efek yang menjadi akibat daripada keinginan kita secara besar-besaran ingin mencoba universal coverage. Jadi pelayanan semesta,” ungkap dia.
Ke depan akan ada evaluasi soal premi yang dibayarkan peserta. Tapi evaluasi itu menunggu selesainya Pemilihan Presiden pada 17 April. Selain itu, juga akan ada penguatan peran pemerintah daerah agar lebih punya andil untuk pengawasan BPJS Kesehatan. Apalagi, sudah ada otonomi daerah dan urusan kesehatan bisa didelegasikan kepada pemda. Salah satu caranya dengan membatasi jumlah dana yang diserahkan kepada daerah.
”Katakanlah di daerah itu 10 juta penduduk, 10 juta kali Rp 25 ribu itu nanti dananya kalau Rp 250 miliar diberikanlah ke daerah,” ungkap JK. Jadi ada pembatasan jumlah dana yang diserahkan ke daerah. Saat ini, berapapun dana yang diperlukan selalu dipenuhi sehinga sampai utang.
”Akhirnya utang itu menderita semua. Karena itu saya bilang yang mana harus kita perbaiki di sini,” jelas dia.
Kepala BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak berhak membayarkan lang-sung ke industri farmasi. Selama ini, BPJS Kesehatan memang langsung berhubungan dengan rumah sakit. Setelah rumah sakit mendapatkan dana klaim maka diserahkan ke beberapa pihak. Salah satunya farmasi.
”Terkait berapa, menjadi kewajiban RS untuk memba-yarkan sejumlah nominal untuk industri farmasi. Tentu BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam kontrak kerja sama antara RS dengan industri farmasi,” ungkapnya, kemarin.
Iqbal menjelaskan bahwa secara regulasi, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung membayarkan obat ke farmasi. Regulasi kan mengatur bahwa pelayanan kesehatan dari A sampai Z termasuk obat dihandle oleh RS,” kata pria asli Jember itu. Yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS berdasarkan paket INA-CBG’s yang di dalamnya sudah termasuk perhitungan obat yang digunakan.
Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kerja sama dengan beberapa bank untuk program Supply Chain Financing (SCF). Program ini sebagai antisipasi agar rumah sakit tidak terlambat menerima klaim. Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan faskes mitra BPJS Kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.(jun/lyn)
