Selasa, 23 April 2024

Sertifikat Laik Fungsi Bukan Syarat IMB

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam Suhar mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan. Aturan itu sudah lama,” kata Suhar, kemarin.

Ia menyampaikan, penerbitan SLF akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang juga melibatkan ahli bangunan. Jika telah memenuhi unsur kelaikan, barulah kemudian diusulkan SLFnya diterbitkan.

“Kecuali struktur bangunan, jika ini tak laik tak bisa (SLF diterbitkan). Artinya, bangunannya harus dirobohkan, tak dilanjutkan karena membahayakan,” imbuhnya.

Ia memastikan pihaknya belum menemui perihal struktur bangunan yang tidak laik. Menurut dia, TABG akan melakukan pleno sebelum memutuskan menerbitkan SLF atas bangunan dan gedung tertentu.

“Jika tidak penuhi ketentuan, akan ditinjau kembali. Kalau udah OK, baru dikeluarkan,” ucap dia.

Suhar mengatakan, IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.

“Online tentu akan lebih cepat,” ujarnya.

Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Kelak, IMB maupun SLF akan melewati Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun sayang, kini sistem online ini belum diterapkan di Batam, dengan kata lain dua perizinan ini masih manual. Padahal, dalam PermenPUPR nomor 19 pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB dan mengajukan usulan SLF melalui SIMBG.

Suhar mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk membicarakan sistem online ini dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Kemarin mau kami bicarakan, namun berhubung ada pergantian pimpinan di DPM PTSP jadi tertunda. Kami akan bicarakan ini dengan pak Firmansyah (Kepala DPM PTSP Kota Batam). Kami harapkan satu atau dua bulan sudah running,” papar dia.

Suhar menyampaikan, walaupun pemerintah berkomitmen mempercepat perizinan tidak kemudia melupakan kelaikan bangunan atau gedung yang akan dibangun. “Kita harus mengkombinasikan dua hal ini. Berbeda dengan perizinan lain yang bisa langsung dilaksanakan,” terang dia.

Menurut dia, kini penerbitan IMB maupun SLF di Batam sudah cukup banyak. Namun ia mengaku tidak hafal. “Ada pabrik, hotel juga apartemen,” pungkasnya. (iza)

Update