Kamis, 18 April 2024

Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Rokiyah Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang perdana gugatan pemecatan Rokiyah di Pengadilan Negeri Natuna ditunda, Kamis (17/1/2019). Sidang perdana yang diketuai M Fahri Ikhsan beserta hakim anggota Marselinus Ambarita dan Nanang Dwi Kristantu ditunda lantaran pihak tergugat dari DPP Nasdem tidak hadir.

Dikatakan Fahri, Pengadilan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada DPP Nasdem. Dan dipastikan sudah diterima oleh Wahyu, selaku karyawan kantor Partai Nasdem yang berdomisili di Jakarta.

Namun, belum diketahui alasan pihak DPP Partai Nasdem tidak hadir. Pihak pengadilan mengagendakan sidang lanjutan pada 31 Januari mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Natuna Nanang Dwi Kristantu mengatakan, perkara persidangan yang digugat Rokiyah akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Saat ini baru tahap pertama, dan pihak tergugat tidak hadir.

”Kami akan lakukan pemanggilan kedua, jika tidak hadir lagi, akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir juga, maka akan digelar persidangan secara prestek, tanpa hadirnya tergugat,” terang Nanang.

Kuasa Hukum Rokiyah, Ferdinand Banjarnahor menilai tidak hadirnya DPP Nasdem maka pihaknya meragukan keabsahan surat dari DPP Partai Nasdem, tentang pemeca-tan Rokiyah dari Partai Nasdem. Dan berlanjut pemberhentian sebagai anggota DPRD aktif hingga periode 2019.

”Belum lagi bicara terkait sanksi-sanksi yang dikenakan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Mana sanksi-sanksi yang dilanggar oleh klien kami, Rokiyah, sehingga diberhentikan seperti ini. Bahkan dalam SK PAW Rokiyah disebutkan bersangkutan sudah melanggar tata tertib DPRD,” ujarnya.

Adanya gugatan ini setelah Rokiyah menerima Surat Keputusan Pemecatan dari Partai Nasdem, dan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Natuna periode 2014 – 2019.

Rokiyah melalui penasihat hukumnya, Ferdinand Banjarnahor, mengatakan, sejak mendapatkan surat pemeca-tan dan pergantian anggota DPRD Natuna periode 2014-2019 dari Partai Nasdem, klien-nya telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Ranai.

”Kliennya sudah melayangkan gugatan tersebut dan sudah didaftarkan ke PN Ranai dengan registerasi No. 3/PDT.G/2018/PNRan tertanggal 21 Desember 2018.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada 17 Januari ini,” kata Ferdinand, beberapa waktu lalu.

Ferdinand mengatakan, pernyataan Ketua DPD Partai Nasdem Natuna tentang PAW adalah benar adanya sesuai versi peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang mana dihitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPRD Natuna.

Namun menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses administrasinya. Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018, diatur dalam pasal 111 ayat (3) jika masa jabatan anggota dewan yang akan di PAW kurang dari 6 bulan tidak akan ada lagi PAW.

”Dari permasalahan ini, kami melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Ada perbedaan tanggal surat antara surat yang diterima klien dengan DPRD Natuna. Klien kita menerima surat pemberhentian pertanggal 18 Desember 2018 dan sementara surat yang diterima oleh pihak DPRD Natuna pertanggal 17 Desember 2018,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada 31 Desember 2018 lalu Ketua DPRD Natuna menyurati KPU Natuna, namun tanpa sepengetahuan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Natuna yang isinya meminta verifikasi usulan PAW dan telah dijawab oleh KPU Natuna pada tanggal 7 Januari 2019.

”Jadi, gugatan dilakukan setelah kami melihat adanya kejanggalan, misalnya perbedaan tanggal antara surat yang diterima oleh Rokiyah sebagai pihak yang dirugikan, dengan surat yang diterima oleh DPRD Natuna,” jelasnya. (arn)

Update