batampos.co.id – Tahun 2019 ini baru dua pekan, tapi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Batam mencatat sudah sekitar 200 perkara yang masuk. Sebanyak 160 kasus merupakan kasus perceraian, di susul kasus isbat nikah, serta perkara waris, dan lainnya.
Tingginya kasus gugatan percerian yang ditangani Kantor PA Batam dipicu banyak faktor. Namun terbesar adalah masalah ekonomi, lalu perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun masalah perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga angkanya kecil.

”Kondisi ekonomi di Batam sekarang memang sedang sakit. Inilah yang banyak memicu poerceraian,” kata Ifdal Tanjung, Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Selasa (15/1/2019).
Sedangkan faktor lainnya adalah penggunaan media sosial (medsos) yang sangat bebas, sehingga rawan terjadi perselingkuhan baik dilakukan pria maupun perempuan.
”Di medsos mereka berkenalan, ketemuan, lalu timbul suka sama suka. Akhirnya ketahuan pasangan masing-masing hingga berujung perceraian,” terangnya.
Ifdal menyebutkan dari 160 kasus perceraian yang ditangan selama 14 hari ini, 75 persen di antaranya cerai gugat. Artinya perempuan yang mengajukan untuk bercerai. Sedangkan jika yang mengajukan laki-laki adalah cerai talak.
Diakuinya, memang selama ini memang didominasi perempuan mengajukan perceraian karena merasa dirugikan. Mulai tidak dinafkahi hingga ditelantarkan.
Adapun mereka yang mengajukan cerai pada awal 2019 ini umumnya masih pasangan muda, dengan kisaran umur 20-35 tahun. Menurut Ifdal, untuk kasus perceraian pasangan usia dini, laki-laki umur di bawah 21 tahun dan perempuan usia di bawah 16 tahun saat ini tidak ada karena memang harus mendapat dispensasi dari PA.
”Dari segi umur memang mereka sudah cukup matang dalam rumah tangga, tapi mungkin masih lemah dalam urusan ekonomi, sehingga sangat rentan untuk bercerai,” kata ifdal.(cr2)
