Jumat, 29 Maret 2024

Pembahasan Usulan Penghapusan Insentif Guru Ditunda

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Rapat lanjutan panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, ditunda. Sebab masih menunggu kajian dari bagian hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Sejatinya, rapat lanjutan tersebut sempat digelar secara terbuka di ruang serbaguna gedung DPRD Batam, tapi mendadak digelar tertutup di ruang rapat pimpinan di lantai 2 DPRD Batam, Jumat (18/1) siang. Dimana salah satu poin yang dibahas adalah usulan rencana penghapusan insentif guru swasta untuk yang sudah bergaji di atas upah minimum kota (UMK). Tidak ada penjelasan terkait rapat yang mendadak digelar tertutup dan dipindah tempat pembahasannya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan yang ditemui usai mengikuti rapat tersebut kembali menegaskan bahwa Disdik Batam tidak pernah mengusulkan ataupun membuat kebijakan penghapusan insentif bagi guru swasta bergaji di atas UMK.

”Tolong, saya tegaskan ulang bahwa kami tak pernah berniat menghapus insentif guru swasta,” ujarnya sembari berlalu.

Sekretaris Disdik Kota Batam Andi Agung menegaskan, rapat lanjutan kali ini ditunda. Alasannya menunggu fasilitasi bagian hukum Pemprov Kepri.

”Nanti hasil fasilitasi dari bagian hukum Pemprov akan kami tindaklanjuti. Intinya pembahasan ranperdanya belum final. Masih akan ada pembahasan lagi, nanti menunggu fasilitasi dari Provinsi bagian hukumnya,” terang Andi Agung mengakhiri.

Sedangkan pimpinan rapat pansus pembahasan rancangan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 DPRD Batam Muhammad Yunus memilih tak berkomentar dan menye-rahkan agar langsung bertanya ke Disdik Batam. Ia pun langsung meninggalkan kantor DPRD Batam.

Namun, sebelumnya Yunus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam itu, mengaku pihaknya mengusulkan menghapus insentif guru sekolah swasta yang sudah bergaji di atas UMK.

”Keinginan kami itu, insentif hanya untuk guru swasta bergaji di bawah UMK. Sedangkan guru yang gajinya sudah tinggi atau di atas UMK, sebaiknya tak lagi diberi insentif. Insentif bisa dialihkan atau dikhususkan untuk diberikan kepada guru yang gajinya masih kecil,” ujar Yunus yang mewakili Komisi IV DPRD Batam, Rabu (16/1) lalu.

Saat itu, Yunus juga menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bentuk untuk mewujudkan pemerataan kesejahte-raan guru swasta. Kemudian, ke depan pemberian insentif juga dikhususkan untuk sekolah swasta yang sudah berizin, bukan sekolah swasta yang belum mengantongi izin.

Sementara itu, berdasarkan data Disdik Kota Batam, total guru swasta yang ada saat ini berjumlah 5.965 orang, dengan rincian guru Taman Kanak-Kanak (TK) sebanyak 1.491 orang, Sekolah Dasar (SD) 3.243 orang, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1.231 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.490 guru swasta sudah terverifikasi dan menerima insentif setiap bulannya. Pemko Batam memberikan insentif beragam bagi guru swasta sesuai dengan masa mengajar. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya. Guru bisa mendapatkan insentif dari Pemko Batam jika sudah mengajar di atas dua tahun ke atas.(yui)

Update