Minggu, 26 April 2026

Mafia Lahan di Batam, Menunda Pembangunan untuk Naikkan Harga

Berita Terkait

batqampos.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji memulai upaya yang lebih serius dalam menangani mafia pertanahan selama 10 bulan pertama tahun 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang atau disebut juga Dirjen VII, Agus Widjayanto, mengungkapkan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Tanah Air telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemberantasan mafia lahan.

Pihak BPN akan menjadi sumber data dan bukti bagi aparat untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus mafia lahan.

”Sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak kepolisian,” kata Agus, Minggu (20/1/2019).

Agus menargetkan, pada bulan Maret nanti, para Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menetapkan kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Agus menjelaskan, saat ini ada 61 target kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Kegiatan pemberantasan harus dimulai oleh seluruh BPN mulai awal tahun ini. Diharapkan, dalam waktu 10 bulan, akan ada hasil signifikan.

“Saya harap pada Agustus nanti, semua kasus yang dijadikan target operasi, sudah kita selesaikan sehingga pada bulan Oktober-November dapat dilakukan monitoring serta evaluasi,” katanya.

Penetapan target kerja seperti ini, menurut Agus, bertujuan agar membuat kerja seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dapat fokus untuk memberantas praktek mafia lahan di daerahnya.

Adapun beberapa kasus yang kini menjadi prioritas adalah kasus yang sudah mendapat perhatian khusus dari mitra kerja Komisi II DPR RI.

ilustrasi

Direktur Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II, Hary Sudwijanto, mengatakan agar setiap jajaran Kabid di Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia lahan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni para Kabid V harus mempelajari betul kasus yang terjadi di daerah. Para Kabid diharapkan mampu menentukan apakah penyelesaiannya perlu dilakukan melalui penyelesaian rutin atau menjadi target operasi mafia tanah.

“Lalu Kabid V juga perlu mempelajari secara benar mengenai target operasi yang telah ditetapkan tadi,” kata Hary.

Hary juga mengingatkan pentingnya persiapan terkait pembentukan tim, perencanaan kegiatan serta pelaksanaannya. Termasuk berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat.

Mafia Lahan di Batam

Di Batam, keberadaan mafia lahan pernah diungkapkan para pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam era Hatanto Reksodipoetro. Saat mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2017 lalu, Hatanto mengungkapkan, ia percaya bahwa di Batam memang ada mafia lahan. Hatanto mengaku pertama kali mendengar istilah itu dari Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro didampingi para deputi memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor BP Batam, Rabu (18/10/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Itu identifikasi dari tahun lalu. Mafia lahan katanya ada dan sudah lama diketahui,” kata Hatanto, saat itu, Rabu (18/10/2017).

Salah satu modus mafia lahan di Batam, menurut Hatanto, adalah menunda-nunda membangun lahan yang telah dialokasikan ke mereka. Alasannya sederhana, karena mereka ingin menjual kembali tanah itu dengan harga yang tinggi tanpa diketahui BP Batam sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam.

Data BP Batam menyebutkan, ada 7.719,73 hektare lahan tidur. Lahan-lahan tersebut tersebar di 2.690 titik atau lokasi.

Hatanto cs dikenal getol memerangi mafia lahan di Batam. Di antaranya dengan menarik lahan tidur setelah melalui proses verifikasi. Juga melalui kebijakan-kebijakan yang dinilai mengancam eksistensi para spekulan lahan.

Puncaknya adalah kebijakan administrasi lahan yang dituangkan dalam Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 yang terbit pada Juni 2017 lalu. “Me­nurut saya, yang menjadi pemicu dari pemberhentian kami adalah keluarnya Perka Nomor 10 Tahun 2017,” ungkapnya.

Hatanto mengatakan, Perka tersebut benar-benar menjadi momok mengerikan bagi mafia lahan. Sebab di dalamnya terdapat aturan yang mewajibkan pemilik lahan minta izin BP Batam sebelum menjaminkan sertifikat lahannya ke bank.

“Untuk apa tanah ini dipegang bertahun-tahun tapi tak dibangun, ternyata ini (Perka 10) yang ditakutkan,” katanya.

Adanya kewajiban tersebut akan membuat mafia lahan kalang kabut ketika ingin mengagunkan sertifikat lahannya di bank. Karena mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada BP Batam. Pasalnya, mafia lahan tidak pernah membangun lahannya. Seperti yang diketahui, HGB merupakan sertifikat terakhir yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentunya setelah melakukan pembangunan lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika tidak ada HGB, otomatis BP Batam tidak akan memberikan izin bagi si pemilik lahan untuk mengagunkan lahannya ke bank. Kondisi ini akan semakin rumit ketika pemilik lahan sudah menjual lahannya kepada investor yang benar-benar akan membangun lahannya.

Sehingga ketika investor tersebut ingin mengagunkan sertifikat lahan untuk mendapatan tambahan modal, persoalan ini akan muncul.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo berjabat tangan dengan mantan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro pada acara serah terima Kepala BP Batam, Senin (23/10/2017). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Karena penolakan yang bertubi-tubi, Perka itu akhirnya direvisi oleh pengganti Hatanto, Lukita Dinarsyah Tuwo, dengan menerbitkan Perka Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Hatanto mengatakan, sebenarnya sejak awal ia dan koleganya sudah dipesan untuk tidak mengurusi masalah lahan terutama Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun menurut dia, untuk mengembangkan ekonomi di Batam, harus dimulai dari pembehanahan tata kelola lahan di Batam.

Agus Tjahajana

Mantan Deputi Kepala BP Batam, Agus Tjahajana, mengatakan keberadaan mafia lahan di Batam memang sangat nyata. Menurut dia, sejak awal mereka sudah mencoba melawan sejumlah kebijakan BP Batam di bawah pimpinan Hatanto.

Agus mencontohkan, saat BP Batam menaikkan tarif UWTO terjadi pemasangan sepanduk penolakan secara masif. Menurut Agus, aksi tersebut didanai oleh para spekulan lahan di Batam.

“Berdasarkan penelusuran dari rekan-rekan intelijen, dana yang diperlukan untuk membuat spanduk-spanduk tersebut mencapai Rp 1,5 miliar,” katanya.

“Kira-kira apakah masyarakat bisa buat seperti itu? Itu hanya bisa dilakukan oleh suatu organisasi yang rapi dan cukup besar. Sehingga menimbulkan dampak besar,” paparnya. (*)

Update