Kamis, 18 April 2024

Inkonsistensi Regulasi Penyebab Tata Kelola Lahan Carut Marut

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Inkonsistensi soal regulasi lahan menjadi penyebab carut marutnya tata administasi lahan di Batam. Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ingin memberantas mafia lahan di Indonesia termasuk di Batam dianggap tidak tepat sasaran.

Dulu di Batam, ada sejumlah oknum yang menunda pembangunan di lahan yang telah dialokasikan agar bisa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Namun, hal tersebut bukan salah satu faktor utama. Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan bahwa ketidakpastian hukum yang menyebabkan tumpang tindih lahan di Batam.

“Lahan itu bukan tidur, tapi ditidurkan sambil menunggu kepastian hukum menjadi konsisten. Tidak berubah terus,” katanya, Senin (21/1).

Ampuan mengatakan bahwa pengusaha itu membutuhkan kepastian hukum agar bisa membangun lahan yang telah dialokasikan kepadanya. “Untuk apa dibangun, kalau besok berubah lagi sistemnya,” papanrya.

Tugas BPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1997 yakni terkait dengan administrasi pendataan tanah. “Artinya kalau memberantas mafia tanah, caranya bagaimana. Bidik itu ujungnya kemana. Kalau cuma dibidik tanpa ditindaklanjuti dengan tembakan maka itu namanya cuma ngintip doang,” paparnya.

Tetapi, jika BP Batam yang berkomitmen, maka tembakannya itu bisa dilakukan dengan pencabutan izin lahan. “Baru sekarang komitmen. Sebelumnya kemana saja. Baru hari ini dan itupun cuma mau membidik saja,” katanya lagi.

Sedangkan BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27/2017 tentang tata administrasi lahan. Salah satu cara untuk menekan penyelewengan penggunaan alokasi lahan yakni lewat business matching antara BP dengan pengusaha yang mengajukan permohonan alokasi lahan dan pengusaha yang menguasai lahan tidur.

Sikap tersebut merupakan langkah BP Batam untuk menyelesaikan persoalan dengan pendekatan persuasif.

“BP Batam buka diskusi dengan pemilik lahan dan bertanya kapan mereka mau bangun,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo.

Namun jika pemilik lahan tak kunjung membangun lahannya setelah mendapat kesempatan kedua itu, BP Batam tetap akan menjatuhkan sanksi tegas. Yakni mencabut izin lahan tersebut. Hanya saja, ada beberapa tahapan evaluasi yang akan dilalui sebelum proses pencabutan tersebut.

Dwi kemudian memerinci prosesnya. Pertama adalah proses pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap pengguna lahan.

Dalam pemanggilan pertama, BP Batam memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak hadir, BP Batam akan melakukan pemanggilan kedua dengan durasi yang sama, 30 hari. Namun jika setelah pemanggilan kedua atau 60 hari tidak juga ditanggapi, BP Batam akan melayangkan surat peringatan (SP).

Surat peringatan (SP) 1 akan berlaku untuk jangka waktu 30 hari. SP 1 akan berlanjut hingga SP 3 dengan jangka waktu yang sama. Jika setelah SP 3 tidak ada tanggapan, BP Batam akan memproses pencabutan izin lahan terkait.

Selain soal izin alokasi lahan, kebijakan mengenai uang jaminan investasi atau biasa dikenal dengan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) juga diatur. Namun aturan mengenai JPP ini akan dituangkan dalam Perka tersendiri.

Update