Sabtu, 20 April 2024

KPU Batam Siapkan TPS di Lapas dan Rutan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyiapkan tujuh tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. TPS di Lapas dan Rutan ini didirikan guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu April mendatang.

“Untuk pembentukan TPS tetap mengacu pada ketentuan, salah satunya adalah jumlah pemilih paling banyak 300 orang,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, kemarin.

Berdasarkan data sementara, jumlah warga binaan Lapas Barelang sekitar 1.300 orang dan di Rutan Klas IIA Batam 400-an orang. Dengan demikian, ada lima potensi TPS Khusus di Lapas. Sementara di Rutan berpotensi dua TPS. Sesuai ketentuan, penomoran TPS menggunakan angka 5, sehingga nomor sementara lima TPS Khusus Lapas dan Rutan tersebut yaitu 501, 502, 503, 504, 505, 506, dan 507.

“Jumlah narapidana di lapas dan rutan masih berpotensi bergerak. Saat ini KPU Batam masih terus berkoordinasi untuk memfasilitasi perekaman KTP-el,” kata Zaki.

Sementara itu, jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Klas II B Batam sekitar 180 orang. Sehingga potensi TPS khusus yang bisa dibuat hanya satu TPS. Pembangunan TPS Khusus juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan narapidana ke TPS terdekat. Selain di Lapas dan Rutan, KPU Batam juga menyiapkan TPS khusus di rumah sakit dan panti rehabilitasi.

Selain TPS khusus Lapas, masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya. Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih.

Sebelum melapor ke PPS, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk daftar pemilih tetap paling mutakhir yang ditetapkan KPU atau belum. Jika belum, pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan.

“Jadi prosesnya silakan datang ke PPS kelurahan sesuai domisili,” ungkapnya.

Ada tiga tahap pendaftaran Daftar Pemilih Khusus. Saat ini, masuk dalam tahap kedua yang akan berakhir pada H-30 pemilu. Pada tahap pertama yang dilakukan pada 28 Desember 2018 sampai 17 Februari 2019 mendatang.

“Kita sudah buka sejak 28 Desember lalu. Bagi warga yang belum terdaftar segera melaporkan supaya namanya terdaftar di daftar pemilihan umu,” terang Zaki. (rng)

Update