Sabtu, 20 April 2024

Mobil Pegawai Pemko Batam Parkir di Dataran Engku Putri

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Persoalan parkir di Kota Batam kian pelik seiring peningkatan jumlah kendaraan yang tak dibarengi bertambahnya jumlah kawasan parkir yang memadai. Padahal, jika kendaraan nekat parkir di badan jalan akan ditertibkan petugas, lalu diderek ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam dan dikenai biaya derek dan biaya administrasi.

Ambil contoh parkir pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Lantaran area di dalam kawasan Kantor Wali Kota Batam kerap penuh. Dulu sebagian pegawai memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Engku Putri.

Namun, setelah ada larangan dan penindakan, mereka beralih memarkirkan kendaraannya di area publik di kawasan Dataran Engku Putri Batam. Kondisi ini tentu dikeluhkan warga yang akan menggunakan area publik tersebut.

ā€Kalau bermain (bola) pastinya takut kena mobil orang,ā€ kata Asrul, seorang warga yang kerap memanfaatkan fasilitas olahraga di area tersebut, belum lama ini.

Lapangan tersebut memang dipakai untuk beberapa kegiatan olahraga seperti futsal, basket maupun voli. Pantauan Batam Pos, Senin (21/1), sejumlah mobil terparkir pada fasilitas publik ini.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam Yudi Admaji me-ngatakan, ketersediaan parkir di area Kantor Wali Kota Batam memang terbatas. Namun, sebagian pegawai Pemko Batam yang membawa mobil atau kendaraan diimbau untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir Kantor DPRD Batam.

ā€Kami arahkan ke sana. Sembari mungkin ke depan, akan dipikirkan solusi lain,ā€ kata dia.

Sementara parkir di Engkuputri Batam, ia me-ngungkapkan bahwa tidak dibenarkan parkir di atas lapangan. Terutama, area tenĀ­gah alun-alun, jogging area maupun di lapangan-lapangan olahraga yang ada.

Terkait kawasan parkir di pelataran Kantor DPRD Batam, memang kerap dipakai warga yang hendak berurusan dengan berbagai instansi di sekitar Jalan Engku Putri. Seperti warga yang akan mengu-rus paspor di Imgirasi Batam hingga warga yang akan ke DPRD Batam dan ke Pengadilan Negeri Batam. Tak heran, parkiran ini juga kerap penuh kendaraan.

Namun, jika nekat parkir di pinggir jalan, pengendara harus berurusan dengan Dishub Batam karena mobilnya akan diderek dan diminta membayar administrasi.

Adapun besarannya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2012, yakni kendaraan roda empat dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu.

Sementara biaya derek roda dua sebesar Rp 100 ribu dan denda Rp 75 ribu, total Rp 175 ribu. Setiap 24 jam, jika tidak diambil akan berlaku kelipatan sesuai dengan besaran denda (Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 75 ribu untuk motor). (iza)

Update