Rabu, 24 April 2024

Papan Kampanye Maksimal 4×6 Meter

Berita Terkait

Ilustrasi Baliho
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Memasuki musim kampanye pemilihan umum legislatif, kampanye lewat papan reklame atau billboard menjadi salah satu pilihan utama. Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemberi izin titik penempatan reklame, hanya memperbolehkan billboard dengan ukuran minimal 4×6 meter.

”Kalau ada ukuran di bawah 4×6 meter seperti 1×2 dan 1×3 pasti ilegal. Kami akan menertibkannya biar tumbuh kesadaran masyarakat,” kata Kasubdit Pertamanan dan Penghijauan BP Batam Toni Febri, Senin (21/1) di Gedung BP Batam.

Beriklan lewat billboard hanya diberikan izin selama setahun. Setelah itu, harus memperpanjang lagi ke BP Batam. Tahun 2019, permohonan izin titik penempatan reklame diperkirakan akan meningkat menyusul pemilihan umum legislatif pada April mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun BP, pengajuan izin tertinggi memang terjadi pada tahun politik. Contohnya pada 2016 ketika pemilihan umum Wali Kota Batam, ada 512 pengajuan izin yang masuk. Satu izin itu berlaku untuk satu titik.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2015 sebanyak 218 pengajuan izin.

Setelah tahun politik pada tahun 2016, pengajuan izin turun menjadi 212 pada 2017 dan pada 2018 meningkat lagi menjadi 349 pengajuan.

”Pada umumnya, pemasang reklame memilih tempat yang sudah ada pengajuan izin sebelumnya,” ungkapnya.

Toni mengatakan titik favorit pemasangan izin reklame biasanya ada sepanjang jalan raya di Nagoya, Sekupang, Nongsa, dan daerah Batuaji. Kemudian persimpangan besar seperti Simpang Kabil dan Simpang Jam.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan mengatakan aturan berkampanye lewat billboard tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23/2018.

”Jadi, untuk pemasangan juga harus berkoordinasi dengan BP Batam dan ikuti peraturan mereka,” katanya.

Tempat-tempat seperti median jalan, taman, 30 meter dari simpang jalan raya serta perumahan harus bebas dari alat peraga kampanye.

”Saat H-3 pemilu, alat peraga kampanye harus diturunkan semua. Tak boleh satupun dibiarkan terpasang. Ada sanksinya,” tegasnya. (leo)

Update