Sabtu, 20 April 2024

Batal Dibebaskan, Keluarga Ba’asyir Mengadu ke DPR

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang tidak kunjung jelas sampai kemarin sore (23/1/2019) mendorong Tim Pengacara Muslim melapor kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dipimpin lang-sung oleh Mahendradatta, mereka mengadu kepada wakil ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan itu. Aduan disampaikan setelah mereka memastikan bahwa tidak ada pembebasan tanpa syarat sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sebelumnya.

Perubahan sikap Jokowi itu muncul pasca ada perbedaan pandangan di internal pemerin­ta­h terkait rencana pembebasan­ terpidana kasus terorisme terse­but.

”Menurut kami ada praktik­ ketatanegaraan yang janggal. Setelah Pak presiden ngo­mong (pembebasan Ba’asyir), muncul pernyataan Menko Polhukam Wiranto. Presiden jangan grusa grusu, ini kok menteri negur presiden,” kata Mahendradatta didampingi putra Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir.

Mahendradatta menyebut, Ba’asyir selama ini tidak pernah meminta dibebaskan. Namun, karena kliennya sejak 13 Desember 2018 telah melampaui dua per tiga masa tahanan, Tim Pengacara Muslim telah melakukan sejumlah kajian. Yang tujuannya untuk mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Ba’asyir.

“Kami masih mengkaji apakah ustaz harus dikenakan pasal di Peraturan Menkumham nomor 99 tahun 2012,” kata Mahendradatta.

Kajian itu, lanjutnya, disebabkan Ba’asyir tela­h berstatus narapidana sejak Februari 2012. Se­dang­­kan permen itu baru mun­cul setelahnya. Yakni pada November 2012. Dia menilai, seharusnya kliennya tidak dikenakan peraturan yang muncul setelah ada putusan inkracht.

“Karena aturan di Indonesia mengenal azas nonretroaktif,” ungkap Mahendradatta menjelaskan. Dia menyebut, kajian itu belum pernah mereka buka. Namun, tiba-tiba pada 12 Januari lalu, Yusril Ihza Ma­hen­dra datang menemui Ba’asyir. Pada pertemuan terse­bu­t Ba’asyir itu mendapat tawaran untuk bebas tanpa syarat. Pernyataan tersebut ditegaskan Yusril pada 18 Januari, saat itu Ba’asyir didampingi oleh Michdan dan Abdul Rahim.

“Yusril datang sebagai penase­hat hukum calon presiden. Ka­rena yang bisa menemui ust­az selama ini sangat dibata­si. Hanya keluarga dan kami selaku pengacara.”

Dalam pernyataannya, Yusril disebut telah meyakinkan presiden terkait status pembebasan tanpa syarat. Mahendradatta pun menyampaikan bahwa Ba’asyir sempat bertanya beberapa kali kepada Yusril.

“Ustaz bilang, kalau pakai syarat-syarat nggak usahlah, tahanan rumah, ada polisi repo­t. Tetapi, disampaikan kalau nggak ada tahanan rumah,” terang Mahendradatta. Pertanyaan Ba’asyir ternyata tidak cukup di situ. Menurut Mahendradatta, kliennya sempat bertanya lagi kepada Yusril. Apa tidak sebaiknya diberi remisi besar? Ba’asyir punya pandangan remisi besar bisa diberikan saat momen Idul Fitri nanti.

”Ustaz bilang, kalau mau tolong saya, kasih remisi yang besar. Kan ada itu bos Century yang dapat remisi 77 bulan (Robert Tantular). Itu pemikiran yang sangat simpel dari ustaz,” kata Mahendradatta.

Namun demikian, tidak lama setelah pertemuan itu muncul pernyataan yang sama disampaikan Presiden Jokowi saat berada di Garut, Jawa Barat. Hanya saja, beberapa hari berselang tiba-tiba muncul pernyataan dari Wiranto selaku menko polhukam. Wiranto menyatakan bahwa pembebasan Ba’asyir tidak perlu dilakukan terburu-buru.

Mahendradatta semakin tidak habis pikir saat muncul tambahan isu. Bahwa kliennya tidak mau menandatangani pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

”Ini ustaz disodorkan berkas saja belum. Kenapa di-raise up masalah menolak tanda tangan,” ujarnya dengan nada penuh tanda tanya.

Mendengar aduan tersebut, Fadli menilai masalah itu menjadi hangat karena munculnya sosok Yusril selaku penasihat hukum capres Jokowi. Tanpa ada permintaan, Yusril memberikan tawaran pembebasan tanpa syarat kepada Ba’asyir pada 12 Januari.

”Ini akan kami kaji. Yang jelas sudah terjadi kegaduhan akibat inkonsistensi pernyataan. Saya juga yang termasuk mengkritik, kok bisa Presiden diralat sama menterinya sendiri,” kata dia.

Dari sana, Fadli menilai bahwa bisa ditarik kesimpulan, proses pembebasan itu berawal dari manuver politik. Fadli menyatakan akan meneruskan aduan yang disampaikan Tim Pengacara Muslin bersama keluarga Ba’asyir kepada Komisi III DPR. Menurut dia, harus ada yang bertanggung jawab.

“Siapa yang harus bertanggung jawab, saya kira harus ada yang bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Yusril Jalankan Arahan Presiden Jokowi

Sebagai penasihat hukum Jokowi–Ma’ruf Amin yang diutus menemui Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Yusril menyatakan dirinya sudah menjalankan arahan dari Presiden Jokowi.

Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019). Kedatangan Ketua Umum PBB itu untuk membebaskan Basyir dengan alasan kemanusiaan.

”Sebenarnya saya merasa apa yang sudah ditugaskan oleh presiden kepada saya, sudah saya laksanakan seluruhnya,” ungkap dia ketika diwawancarai oleh awak media di Grand Sahid Jaya, Jakarta, kemarin.

Yusril menyampaikan bahwa dirinya juga sudah berdialog langsung dengan presiden. Pun demikian beberapa pimpinan kementerian dan lembaga yang membidangi persoalan terkait Ba’asyir.

Dia juga sudah berkoordinasi. Namun demikian, dia menghormati perubahan yang terjadi belakangan. Sebab, itu menjadi kewenangan pemerintah.

”Saya tidak menyalahkan pak presiden karena beliau memang sudah memerintahkan sesuatu kepada saya,” ujarnya.

Dan perintah itu, sambung Yusril, sudah dia laksanakan. ”Saya lapor beliau, beliau setuju (bebaskan Ba’asyir tanpa syarat, red). Dan kemudian ada perubahan di internal pemerintah, saya memahami hal itu dan kita kembalikan lagi kepada pemerintah,” bebernya.

Lantas apa yang akan dia lakukan selanjutnya? Yusril menyampaikan, saat ini dirinya belum bertemu lagi dengan Presiden Jokowi. Dalam acara HUT Megawati Soekarnoputri kemarin pun dia tidak bertemu dengan presiden.

Karena itu, Yusril menyampaikan bahwa dirinya belum bisa banyak komentar soal langkah-langkah berikutnya. Yang pasti, apabila muncul arahan lagi dari Presiden Jokowi, dia akan melaksanakannya.

”Jadi, sementara ini saya pasif saja dulu,” imbuhnya. ”Kalau misalnya ada hal baru yang minta saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan. Jadi, saya tunggu saja dulu. Sementara ini saya belum bertemu dengan pak presiden,” tambah dia. (bay/jun/syn/wan)

Update