batampos.co.id – Pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dengan kenaikan 8,03 persen wajib ditaati pengusaha, terhitung Januari 2019. Untuk Kota Batam, meskipun saat penetapan UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358 ada pengusaha yang keberatan, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyatakan belum menerima permohonan penundaan penerapan UMK oleh kalangan pengusaha.
”Belum ada di meja kerja saja permohonannya, itu tandanya perusahaan di Batam siap melaksanakan UMK baru tersebut,” kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (23/1).
Ia membenarkan UMK tersebut wajib dijalankan pengusaha. Kalaupun ada yang mengajukan penundaan nantinya, bisa saja, namun penundaan itu sifatnya sesaat, harus tetap dibayar saat perusahaan mampu menggaji sesuai UMK.
”UMK baru ini wajib dilak-sanakan, karena ini merupakan ketetapan pemerintah,” sambungnya.
Dalam mengajukan penundaan pembayaran UMK baru, juga tidak mudah. Menurut Rudi, harus dibuktikan dengan audit dua tahun terakhir, serta kesepakatan antara perusahaan dengan pihak pekerja dan persyaratan lainnya.
”Kalau persyaratan tidak lengkap maka permohonan itu bisa ditolak,” tutur Rudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan di Batam yang mengajukan penundaan penerapan UMK baru.
”Sampai hari ini kami juga belum mendapat satupun perusahaan yang tergabung dalam Apindo mengusulkan untuk penundaan,” katanya.
Walaupun berat, sambungnya, keputusan itu tetap harus dijalankan. Ia juga mengaku selalu mengimbau kepada anggota untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang jadi landasan penetapan UMK tersebut.
”Namun yang tidak bisa di terima Apindo adalah UMS (Upah Minimum Sektoral), karena UMK saja sudah berat ditambah lagi UMS yang lebih tinggi untuk beberapa sektor unggulan itu akan lebih berat,” sebutnya.
Ia berharap, pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya, dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Batam yang hanya 4 persen, jika pengusaha dibebankan lagi dengan UMS maka akan banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar, bahkan diperkirakan bisa kolaps.
”Kita khawatirkan banyak perusahaan yang tutup, terjadi pengurangan karyawan pada perusahaan atau PHK, kasihan juga pekerjanya,” kata Rafki.
Namun, jika nanti Gubernur Kepri menetapkan UMS karena desakan demo dari asosiasi pekerja dan dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan, maka Apindo akan menggugat.
Gugatannya tidak hanya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tapi juga gugatan perdata yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
”Jadi, gubernur harus hati-hati,” ujarnya, mengingatkan.(peri)
