Minggu, 1 Februari 2026

Gerakan Golput Tantangan bagi Peserta Pemilu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap adanya sebagian masyarakat menyuarakan golput merupakan tantangan serius bagi peserta Pemilu 2019.

“Seruan itu karena apa? Kalau baca statemennya ya karena belum yakin terhadap penampilan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1).

Hasyim menegaskan, gerakan golput sendiri menjadi tamparan keras bagi partai politik, kubu Jokowi-Ma’ruf Amin serta kubu Prabowo Sandiaga agar bisa tampil meyakinkan pemilih.

KPU sendiri menargetkan angka partisipasi pemilih dalam ajang Pemilu Serentak 2019 sebesar 77,5 persen. Adapun partisipasi pemilih dalam Pemilu 2014 sebesar 75,11 persen.
Kasak kusuk gerakan golput dalam ajang Pemilu 2019 mulai terdengar nyaring. Sekelas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bersikap golput bukanlah suatu pelanggaran hukun, melainkan bagian dari ekspresi politik.

“Golput bukan tujuan, tapi ekspresi politik untuk memprotes keras, mengkoreksi sistem politik pemilu hari ini,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya sejumlah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Jakarta, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan LBH Indonesia menyatakan golongan putih (golput) atau tidak memberikan hak suara saat pemilu merupakan suatu hak bagi setiap orang.

Langkah ini ditempuh karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.

Koordinator KontraS Yati Andriani mengungkapkan, munculnya fenomena golput merupakan bentuk ancaman terhadap kedua pasangan calon capres-cawapres. Terlebih, dalam debat sesi pertama tidak tegas terhadap masalah hukum, korupsi, HAM dan terorisme.

“Fenomena semacam ini jangan dianggap enteng, ini semacam pengingat alarm kepada penyelenggara negara bahwa ada kekecewaan, ada ketidakpuasan kemarahan di masyarakat baik untuk petahana dan kandidat lainnya,” ucap Yati.

Oleh karenanya, Yati menyebut golput merupakan hak yang wajib dilindungi.(jaa/jpc/jpg)

Update