Selasa, 28 April 2026

Sewa Lahan di Batam melalui Perjanjian Penggunaan Lahan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim bahwa pengalokasian lahan di Batam sudah transparan dan akuntabel. Selain sudah mengadopsi sistem online, juga prosesnya tidak sembarangan karena melewati proses business matching dan juga menandatangani perjanjian lewat Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) atau dulu disebut Surat Perjanjian (Spj).

“Pulau Batam ini tak luas. Lahannya itu-itu saja. Kami tetap rutin untuk mengevaluasi lahan-lahan yang ada,” kata Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Selasa (22/1/2019).

BP rutin mengevaluasi dan membuat laporan hasil evaluasinya setiap tiga bulan sekali baik itu pembangunan di lahan yang telah dialokasikan maupun pembangunan di lahan terlantar sebelumnya.

Dari hasil evaluasi per 1 November 2018 kemarin, diketahui bahwa luas lahan tidur di Batam bertambah. Dari yang sebelumnya 7.700 hektar menjadi 8.087 hektar.

Saat ini lahan tidur seluas 8.087,70 hektar tersebut ada di 2.809 lokasi. BP sudah memanggil pemilik dari 211 lokasi dengan luas lahan mencapai 1.799,24 hektar. Dan yang akan dipanggil mencapai 2.598 lokasi dengan luas lahan 6.288,46 hektar. Dan ada juga lahan yang sudah dibangun di 83 lokasi dengan luas 463,68 hektar.

Bahroni mengapresiasi niat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ingin memberantas mafia lahan. Namun, khusus untuk di Batam bahwa hal seperti itu sudah tidak ada lagi. “Mungkin itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau di Batam kan semua penggunaan lahan pakai PPL,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27/2017, untuk alokasi lahan baru, nilai UWTO-nya ditetapkan berdasarkan nilai penawaran dari pemohon alokasi lahan.

Pengumuman alokasi lahan dilaksanakan lewat website BP Batam atau secara lelang online. DI website tersebut nanti akan mencantumkan informasi penting mengenai lahan yang belum dialokasikan seperti lokasi, luas, peruntukan, kondisi, syarat-syarat, dokumen, metode alokasi lahan dan bentuk rencanan bisnis. Dan semuanya harus dipenuhi oleh pemohon alokasi lahan.

Setelah mendapatkan lahan lewat lelang online, maka BP Batam akan melakukan proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai maka pemohon alokasi lahan harus mengurus Surat Keputusan (Skep), faktur tagihan UWTO alokasi lahan, faktur tagihan terkait lainnya, surat pemberitahuan, gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) dan surat rekomendasi atas hak tanah.

Bagi pemohon alokasi lahan baru, harus membayar JPP yang nilainya diatur Keputusan Kepala. Nilainya dihitung berdasarkan kepada luas lahan, lokasi, peruntukan lahan dan kondisi perekonomian terkini.

JPP akan dikembalikan secara bertahap. 30 persen saat perencanaan pembangunan lahan, 30 persen saat konstruksi pembangunan dan 40 persen saat penyelesaian pembangunan.

Dan jika terjadi wanprestasi atau lahan belum dibangun sesuai dengan PPL, maka BP akan melakukan proses evaluasi. Dan jika ditetapkan untuk dibatalkan, maka JPP jadi milik BP Batam.

Sedangkan Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan bahwa terkait evaluasi lahan terlantar, pihaknya masih melakukannya secara kontinu.

Namun, untuk data lebih detail belum bisa disampaikan. Karena Kantor Lahan BP Batam masih menghimpun data-datanya.

“Di sisi lain, kami juga sudah menyamakan sebagian besar data Penetapan Lokasi (PL) induk dengan data milik BPN,” katanya. (leo)

Update