Kamis, 25 April 2024

Pemilik Kapal Harus Bayar Kerugian

Kasus MT Eastern Glory

Berita Terkait

Kapal tanker Eastern Glory yang hanyut dan menabrak Jembatan II Barelang masih bersandar di dekat lokasi kejadian, kemarin. Keberadaan tanker tersebut dikawal kapal patroli TNI AL dan dua unit tugboat. (Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan bertemu dengan agen kapal MT Eastern Glory yang menabrak Jembatan II Barelang, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini akan dilakukan setelah estimasi kerugian telah ditetapkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana (Ditsarpras) BP Batam.

”Kalau untuk ganti rugi memang kewenangannya di Ditsarpras BP Batam seperti kasus Jembatan VI yang dulu. Nanti akan diputuskan setelah ada pertemuan antara BP dengan kapal,” kata General Manager (GM) Komersil dan Pengembangan Pelabuhan Kantor Pelabuhan BP Batam Johan Effendy, Jumat (25/1).

Johan mengatakan sangat jarang sekali pemilik kapal turun tangan, kecuali kalau kondisi abnormal seperti terjadi kerusakan kapal.

”Yang berhubungan dengan pelabuhan itu cuma agen. Untuk urusan administrasi pun ditangani oleh agen kapal yang ditunjuk pemilik. Ini terjadi di seluruh pelabuhan dimana saja,” ungkapnya.

Karena menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan Jembatan II, maka pemilik kapal harus membayar. Kalau tidak, nanti akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Tiap tahun BP Batam diaudit BPK. Kalau tidak bayar, logikanya pasti akan jadi temuan BPK,” paparnya.

Untuk saat ini, kapal masih berada di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Jagad di dekat Jembatan II. Kapal tersebut diawasi oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta kepolisian.

Sebelumnya, kapal tanker berbendera Mongolia, MT Eastern Glory menabrak Jembatan II Barelang, Rabu (23/1). Akibatnya, pile cap dan box gilder dari jembatan tersebut dipastikan rusak sehingga BP meminta ganti rugi dari si pemilik kapal. (leo/eja/ska)

Update