batampos.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru untuk mendorong kembalinya devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Rencananya, insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak bunga simpanan dari DHE yang ditaruh di dalam negeri.
”Kalau Anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa nol (persen). Pajak bunganya ya, uang yang ditaruh di bank. Tapi, kalau Anda taruh (dalam) valas, ya kami kurangilah pajaknya,’’ kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan yang bakal disusul keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) itu mewajibkan eksporter atau pengusaha SDA membawa kembali masuk DHE mereka ke dalam negeri.Apabila tidak menyimpan DHE dalam sistem keuangan di Indonesia, pengusaha akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda, sanksi tidak bisa melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha.
Namun, menurut Darmin, jika pengusaha SDA itu masih membutuhkan valas sehingga tidak langsung membawa pulang DHE-nya, pemerintah perlu meminta bukti. Yaitu, bukti tertulis mengenai kebutuhan dan penggunaan valas tersebut oleh pengusaha. Kebutuhan valas itu biasanya berkaitan dengan kewajiban membayar utang atau pembelian bahan baku serta barang modal oleh pengusaha.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menambahkan, sektor SDA sebenarnya tidak begitu banyak melakukan impor. Karena itu, dia yakin pengusaha di sektor tersebut akan banyak menyimpan DHE dalam bentuk rupiah di dalam negeri.
Selain itu, karena tak banyak melakukan impor, penyimpanan dana di dalam negeri bisa lebih lama. Hal itu secara tidak langsung akan menambah supply valas di bank-bank dalam negeri. Nilai tukar pun diharapkan bisa lebih stabil ketika terjadi peningkatan permintaan valas.
Darmin mengungkapkan, pemerintah tidak akan memberikan batasan jangka waktu minimal penyimpanan DHE dalam bentuk rupiah. Artinya, pengusaha mungkin bisa langsung mendapat tarif pajak 0 persen berapa pun jangka waktu penyimpanannya di dalam negeri.
’’Kami enggak perlu persoalkan berapa lama. Pokoknya, you enggak boleh bawa (DHE) keluar kecuali bayar kewajiban perusahaan,’’ tandas Darmin.(rin/c5/fal)
