batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Selasa (29/1) di Gedung DPR/MPR Senayan. Agendanya membahas penetapan wali kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Dalam RDP nanti, selain dipimpin Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dan menghadirkan Komisi II DPR RI yang membidangi soal pemerintahan dan Komisi VI DPR RI yang merupakan mitra kerja BP Batam.
”Pertama, Kadin Batam tidak dalam kapasitas setuju atau tidak dengan ex-officio. Kadin berkepentingan memberikan masukan ke pemerintah bahwa substansi masalah Batam bukan ex-officio atau transformasi FTZ ke KEK, melainkan penyelarasan regulasi yang mengatur kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam,” kata Ketua Dewan
Pertimbangan Kadin Batam Ampuan Situmeang, Sabtu (26/1) di Kantor Kadin Batam.
Menurut Ampuan, jika penetapan wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam muara-nya peleburan BP dan Pemko, maka akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, membuat Undang-Undang (UU) sebagai payung hukumnya butuh waktu. Sementara, jika Batam mau dijadikan Otonomi Khusus juga tidak mungkin, karena lagi moratorium.
Dalam rencananya, peme-rintah pusat ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam. Namun, rencana tersebut tidak selaras dengan UU Nomor 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ampuan mengatakan bahwa pemerintah berniat merevisi PP 46/2007 dengan menambahkan penjelasan di dua pasal, yakni Pasal 2 Ayat 4 dan Pasal 2A Ayat 1b.
Jika Pasal 2 Ayat 4 menyinggung soal perencanaan bersama antara Pemko dan BP, maka di Pasal 2A Ayat 1b menetapkan bahwa Kepala BP Batam ditetapkan oleh Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
”Maka pemerintah menambahnya dengan butir penjelasan di batang tubuh pasal tersebut. Itu tidak boleh, karena penjelasan itu sifatnya tidak mengikat,” ungkapnya.
Penjelasan itu berbunyi, dengan ditetapkannya Kepala BP KPBPB Batam yang memenuhi persyaratan telah dilantik sebagai wali kota Batam, maka Kepala BP KPBPB Batam dijabat ex-officio oleh wali kota Batam.
Penjelasan selanjutnya berbunyi, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP KPBPB Batam yang dijabat ex-officio oleh wali kota Batam mempedomani penanganan benturan kepentingan sesuai ketentuan perundangan.
”BP itu perpanjangan tangan negara sebagai lembaga nonstruktural. Nanti terjadi konflik anggaran, karena ada kontribusi seluruh NKRI di dalam APBN yang diterima BP. BP itu jaga teras depan NKRI berhadapan dengan negara tetangga. Di Batam ini bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan nasional,” ungkapnya.
Ampuan mengatakan Kadin akan terus mengawal kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan Batam agar tidak terjadi bumerang bagi Batam di kemudian hari.
”Seharusnya yang dipikirkan pemerintah itu bagaimana cara mempermudah perizinan agar investor tidak repot dan mempercepat penerbitan PP yang mengatur kewenangan BP dan Pemko,” katanya.
Anggota tim teknis DK, Taba Iskandar mengatakan pembahasan revisi PP 46/2007 saat ini memang ada di tingkat kementerian. Yakni pembahasan lintas instansi.
”Penggagasnya Menko Perekonomian. Lalu dibahas dengan Kemenkunham me-ngenai aspek legalnya. Kemudian nanti dengan Kemente-rian ATR/BPN tentang persoalan lahan dan Kementerian Keuangan soal ekonomi,” katanya.
Setelah proses lintas instansi selesai, maka masuk tahapan konsultasi publik. Dalam tahapan ini, maka rancangan regulasi akan dilempar ke publik untuk melihat respons.
Dalam tahapan ini, maka masyarakat dan pengusaha Batam bisa memberikan masukan berharga regulasi ini.
Taba mengatakan prosesnya akan terus berlanjut. Paling lambat 30 April akan selesai.
”Tapi lebih cepat akan lebih baik nanti,” ujarnya. (leo)
