batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan sebanyak 2.288 buah kosmetik ilegal di salah satu perumahan di Batam Center, Kamis (24/1) lalu. Dari penyelidikan sementara yang dilakukan BPOM Kepri, kosmetik ilegal ini dijual secara online.
Jenis-jenis kosmetik yang diamankan, yakni Royal Yuuna, Dior, Tartelette, Aloe Vera, BioAqua dan Papa Recipe.
“Masih banyak jenis produk lainnya kami amankan. Namun yang pasti, produk-produk ini ilegal dan tidak diketahui bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Sabtu (26/1/2019).
Yosef mengatakan, penggerebekan gudang toko online ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Setelah didalami, ternyata pemiliknya menjual beberapa produk yang tidak memiliki izin edar.
“Makanya kami amankan. Sejauh ini pengiriman online shop yang diamankan ini baru sebatas Batam saja. Kami sekarang tidak hanya awasi toko konvensional saja, tapi juga online shop,” tuturnya.
Meski demikian,BPOM Kep-ri belum menetapkan tersangka satu orang pun. Pemeriksaan masih terus berlanjut. “Kami masih memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.
Yosef mengatakan bahaya menggunakan kosmetik ilegal, mulai dari iritasi kulit hingga terancam bahaya kanker kulit. “Kan banyak produk dalam negeri yang sama, dan sudah teruji klinis. Kenapa harus menggunakan produk luar yang tidak diketahui bahannya. Pantauan kami, ada beberapa kosmetik ilegal yang cukup diminati masyarakat, salah satunya produk aloe vera,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat cukup selektif memilih kosmetik. Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin dan terjamin.
“Untuk cek kosmetik bisa melalui cek kemasan, cek label atau bisa bertanya ke BPOM. Jadi kita harus teliti,” pungkasnya. (ska)